OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending

OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024). OJK menerangkan penggunaan asuransi jenis Administrative Services Only (?ASO) di industri fintech lending tidak diperkenankan,

Beritafintech.com – JAKARTA. Asuransi jenis Administrative Services Only (ASO) sempat mencuat pada masalah gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penggunaan asuransi jenis ASO di industri fintech lending tidak diperkenankan, mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar.

“Dengan demikian, tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan,” ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (13/10).

Baca Juga: ESDM Gandeng BPS Bangun Data Tunggal Nasional untuk BBM, LPG, dan Listrik

Berdasarkan Pasal 148 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, Agusman menyebut penyelenggara fintech lending dapat memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan untuk para lender dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit.

Terkait asuransi kredit khusus fintech lending, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila sempat menyampaikan pembentukan produk tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar bisa memberikan perlindungan lewat asuransi.

TRENDING  Bunga Pinjaman Turun Mulai Bulan Depan, Jauhi Pinjol ilegal Berikut

“Sekarang, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage,” ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Iwan menerangkan OJK juga sedang membantu agar asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending. Dia juga berpendapat jangan sampai ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

“Jangan hanya sekadar biaya, karena itu tak boleh ada biaya tambahan. Jadi, seharusnya di dalam situ dikelola dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Iwan juga ingin mendorong agar masyarakat mengetahui tujuan adanya asuransi untuk fintech lending nantinya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. 

Baca Juga: Prabowo Ungkap Hasil KTT Gaza: Pembebasan Sandera dan Penarikan Pasukan Israel

Selanjutnya: Perkuat Recurring Income, Pakuwon Jati (PWON) Terus Kembangkan Bisnis Hotel

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/10) Hujan Sangat lebat, di Provinsi Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Dana Kelolaan Pinnacle Investment Capai Rp 2,5 Triliun per Oktober 2025

Dana Kelolaan Pinnacle Investment Capai Rp 2,5 Triliun per Oktober 2025

Dana kelolaan Pinnacle Investment telah mencapai Rp 2,5 triliun per Oktober 2025, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam kurun waktu yang relatif singkat. Hal ini menandakan kepercayaan besar dari para investor terhadap kemampuan perusahaan dalam mengelola dana mereka dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Dengan pencapaian ini, Pinnacle Investment semakin kokoh sebagai salah satu pemain utama di pasar keuangan Tanah Air

%site% | NEWS