OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Turun Jadi 34,09% per April 2026

ILUSTRASI. Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini (KONTAN/Ferry Saputra)

Beritafintech.com – JAKARTA. Porsi pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif menurun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif tercatat sebesar Rp 34,80 triliun per April 2026.

“Pembiayaan segmen produktif porsinya 34,09% terhadap total pembiayaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6).

Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pencapaian pembiayaan ke sektor produktif per April 2026 tercatat menurun, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya. Adapun pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 34,66 triliun per Maret 2026, dengan porsi sebesar 34,31% terhadap total pembiayaan.

Baca Juga: Simpanan Kelas Menengah-Bawah Tumbuh Positif, Tapi Diproyeksi Tak Bertahan Lama

Secara total, penyaluran pembiayaan fintech lending per April 2026 tercatat mencapai Rp 102,07  triliun per April 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,11% secara Year on Year (YoY).

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penurunan porsi pembiayaan produktif tersebut tak terlepas dari faktor kondisi ekonomi domestik yang menyebabkan dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadi lebih lesu. Ketika sedang lesu, tentu lender akan relatif lebih hati-hati dan selektif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif meski permintaan masih tinggi.

TRENDING  Aturan Credit Scoring Bakal Pangkas Penyaluran Kredit Fintech

“Lender juga akan lebih selektif dalam memilih calon borrower yang akan diberikan pinjaman. Apalagi, gagal bayar di sektor produktif cukup tinggi di pinjaman daring. Artinya, untuk pangsa pasar yang berisiko tinggi, itu pasti akan dihindari,” katanya kepada Kontan, Rabu (17/6).

Ke depannya, Nailul memperkirakan lender masih akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya UMKM. Dia bilang sektor UMKM tampaknya akan menjadi sektor yang dihindari oleh lender. Alhasil, pembiayaan ke sektor produktif berpotensi bisa lebih turun lagi. 

Namun, Nailul berpendapat dengan adanya kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang agresif, ada peluang permintaan sektor produktif makin besar. Mengingat, bunga kredit di perbankan yang akan meningkat, sehingga sektor produktif akan melirik platform fintech lending dalam mendapatkan alternatif pendanaan. 

Asal tahu saja, OJK juga menargetkan porsi pembiayaan produktif untuk fintech lending sebesar 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam waktu sekitar setengah tahun lagi, Nailul berpendapat target tersebut berat untuk dicapai.

Baca Juga: Bank Sampoerna Tawarkan Deposito Online: Modal Mulai Rp 1 Juta, Bunga Lebih Tinggi

“Dengan kondisi yang ada, saya rasa tidak akan terkejar target porsi pembiayaan produktif. Sekarang saja porsinya justru turun dari bulan lalu. Artinya, memang secara bisnis, sektor produktif tidak menarik bagi lender,” tuturnya.

Akan tetapi, Nailul beranggapan porsinya bisa saja naik apabila platform fintech lending mampu untuk mengurangi risiko di sektor produktif dengan penilaian yang lebih baik. Dengan demikian, lender akan makin melirik sektor produktif untuk didanai. Namun, kondisi itu dirasa Nailul hanya bisa terjadi dua tahun depan.

TRENDING  AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

Sementara itu, Agusman menerangkan industri perlu mencermati tantangan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, seperti dinamika ekonomi dan kualitas pembiayaan. Oleh karena itu, dia bilang penyelenggara fintech lending perlu memperkuat manajemen risiko dan credit scoring.

“Ditambah, mengoptimalkan pemanfaatan data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk meningkatkan kualitas penilaian pembiayaan produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tuturnya.

Selain itu, Agusman menyebut fintech lending perlu melakukan kolaborasi dalam ekosistem keuangan guna menjaga kualitas dan keberlanjutan pembiayaan UMKM, termasuk usaha mikro.

Meski demikian, Agusman memproyeksikan kebutuhan pembiayaan UMKM masih besar ke depannya, sehingga membuat segmen produktif tetap memiliki potensi pertumbuhan.

Lebih lanjut, OJK juga angkat bicara mengenai rencana pemerintah memberikan bunga rendah untuk kredit mikro di bawah 10%. Agusman menerangkan program kredit berbunga rendah tidak selalu menjadi substitusi langsung bagi fintech lending. 

“Sebab, masing-masing memiliki segmen dan karakteristik pembiayaan yang berbeda, sehingga dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan pendanaan UMKM yang beragam,” kata Agusman.

Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,50%, Krom Bank Fokus Jaga Likuiditas dan Efisiensi Dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan terkait rapat umum lender fintech lending. Hal ini menuai beragam tanggapan dari para pelaku industri, termasuk Modal Rakyat. Menurut Modal Rakyat, regulasi yang akan diterapkan oleh OJK perlu memperhatikan kepentingan semua pihak agar dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan bagi para peminjam dalam setiap transaksi fintech lending. Dengan demikian, diharapkan regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia

  • Tertibkan fintech ilegal, OJK segera terbitkan aturan baru

    ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi Beritafintech.com – JAKARTA. Guna mengantisipasi penyebaran fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.  Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen…

  • Porsi Pembiayaan Fintech Lending Produktif Ditargetkan 40%-50%, Ini Kata Pengamat

    Menurut pengamat industri fintech, target pertumbuhan porsi pembiayaan produktif dari fintech lending sebesar 40%-50% merupakan angka yang sangat ambisius namun dapat dicapai. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan penetrasi internet di Indonesia, peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan secara cepat dan mudah semakin terbuka lebar. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan

  • Cara Menentukan Jenis Reksadana yang Sesuai Kebutuhan di Aplikasi Reksadana

    Untuk menentukan jenis reksadana yang sesuai dengan kebutuhan Anda di Aplikasi Reksadana, pertama-tama Anda perlu memahami tujuan investasi Anda. Apakah Anda ingin berinvestasi jangka pendek untuk keperluan mendesak atau jangka panjang untuk persiapan masa depan? Selain itu, tentukan juga tingkat risiko yang siap Anda tanggung. Apakah Anda lebih nyaman dengan risiko rendah, sedang, atau tinggi?

    Setelah mengetahui tujuan investasi dan tingkat risiko yang sesuai, selanjutnya pilihlah jenis reksadana yang cocok. Jika Anda menginginkan keuntungan stabil dan risiko rendah, maka reksadana pasar uang atau pendapatan tetap bisa menjadi pilihan terbaik. Namun jika Anda bersedia mengambil risiko lebih besar demi potensi keuntungan yang lebih tinggi, maka reksadana saham atau campuran mungkin lebih cocok untuk Anda.

    Ingatlah bahwa setiap jenis reksadana memiliki karakteristik dan potensi return yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan riset dan konsultasi dengan ahli finansial sebelum memutuskan jenis reksadana mana yang akan dibeli. Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda

  • OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan asuransi jenis Administrative Services Only (ASO) di industri fintech lending. Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk asuransi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK menegaskan bahwa perusahaan fintech lending harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan dan perlindungan bagi para nasabahnya. Dengan demikian, penggunaan asuransi jenis ASO tidak diperkenankan di industri fintech lending demi menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam layanan keuangan tersebut

  • Gandeng Hana Bank, Principal Indonesia Perluas Pasar Reksadana

    Gandeng Hana Bank, Principal Indonesia Perluas Pasar Reksadana

    Hana Bank, Principal Indonesia terus memperluas pasar reksadana di tanah air dengan menggandeng berbagai mitra strategis. Langkah ini diambil untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal.

    Dengan dukungan teknologi dan layanan yang inovatif, Hana Bank, Principal Indonesia yakin dapat memberikan pengalaman investasi yang lebih baik bagi para nasabahnya. Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak juga akan membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya investasi dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang.

    Melalui langkah-langkah strategis ini, Hana Bank, Principal Indonesia optimis dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri reksadana di Indonesia. Dengan komitmen kuat dan fokus pada pelayanan terbaik bagi para nasabahnya, perluasan pasar reksadana menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan