Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. OJK menyatakan masih melakukan pendalaman perihal pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih melakukan pendalaman perihal pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencabut moratorium.

“Pembukaan moratorium industri fintech lending memerlukan pendalaman lebih lanjut, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri dan kesiapan infrastruktur,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11).

Secara umum, Agusman menyampaikan kondisi industri fintech lending saat ini terjaga baik. Meskipun demikian, dia mengatakan assessment terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri fintech lending pada akhir 2025. 

Baca Juga: Bussan Auto Finance (BAFI) Siapkan Rp 545 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

Asal tahu saja, dalam roadmap industri fintech lending tertera target dari OJK pada fase 1 (2024-2025) bahwa adanya pembukaan moratorium fintech lending, khusus sektor produktif dan UMKM. 

Berdasarkan kinerja industri secara keseluruhan, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025.

“Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,16% secara Year on Year (YoY),” ungkap Agusman.

TRENDING  Gandeng MG Motor Indonesia, Bank Mayapada (MAYA) Komitmen Perkuat Industri Otomotif

Jika ditelaah, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per September 2025 terbilang meningkat, dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Adapun pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per Agustus 2025 sebesar 21,62% YoY, dengan nilai mencapai Rp 87,61 triliun.

Sementara itu, Agusman menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 2,82%. Adapun angka TWP90 per September 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2025 yang sebesar 2,60%. 

Baca Juga: Saham KB Bank (BBKP) Melesat, Direktur Jung Ho Han Ikut Berinvestasi

Selanjutnya: Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Peran Fintech dalam Mengubah Trading Saham Amerika Serikat Jadi Lebih Efisien

Peran Fintech dalam Mengubah Trading Saham Amerika Serikat Jadi Lebih Efisien

Peran fintech dalam mengubah trading saham Amerika Serikat menjadi lebih efisien sangatlah penting. Dengan adanya teknologi finansial, proses jual beli saham dapat dilakukan secara cepat dan mudah tanpa harus melalui perantara tradisional. Hal ini membuat para investor dapat mengakses pasar saham dengan lebih efisien dan transparan. Selain itu, fintech juga memberikan akses kepada investor untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pergerakan pasar sehingga mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas. Dengan demikian, peran fintech dalam dunia trading saham Amerika Serikat tidak bisa dianggap remeh karena telah membawa dampak positif yang signifikan bagi para pelaku pasar

%site% | NEWS