Jakarta: Industri fintech Indonesia memasuki fase penting dalam pembangunan tata kelola yang lebih kuat dengan disahkannya Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa. Langkah ini dianggap krusial untuk menjawab meningkatnya kompleksitas layanan keuangan digital serta kebutuhan penguatan standar etika di seluruh ekosistem fintech nasional.
Pengesahan kode etik ini hadir pada momentum yang tepat. Setelah satu dekade pertumbuhan pesat, industri fintech menghadapi tantangan serius berupa kasus fraud, pelanggaran etika, hingga menurunnya kepercayaan publik dan investor.
Kondisi tersebut menuntut kerangka tata kelola yang lebih tegas, menyeluruh, dan mampu mengimbangi percepatan inovasi. Kode Etik Terintegrasi menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut sekaligus memastikan inovasi berjalan seiring tanggung jawab, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan standar etika baru ini merupakan pilar utama untuk menjaga keberlanjutan industri.
“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif untuk memastikan integritas dan perlindungan konsumen menjadi fondasi seluruh inovasi,” ujarnya.
Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 mengharmonisasikan delapan kode etik sebelumnya menjadi satu kerangka omnibus berisi 10 prinsip etika dasar, meliputi integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber.
Penyatuan ini memperkuat mekanisme self-regulation melalui peran Dewan Etik AFTECH serta pengawasan berlapis melalui sidang etik, sanksi bertingkat, kewajiban pelaporan periodik, dan integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).
Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menilai kode etik ini menjadi fondasi penting bagi masa depan industri fintech. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat dan investor hanya dapat terbangun melalui tata kelola yang kuat.
“Kode etik ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi meningkatkan kualitas dan daya saing industri. Dengan kerangka yang lebih modern dan komprehensif, fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global,” ujarnya.
Dukungan regulator juga menguat untuk mempercepat harmonisasi tata kelola industri. Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, menyebut pengesahan kode etik sebagai langkah strategis untuk menguatkan integritas sektor keuangan digital.
“Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung perekonomian Indonesia yang sehat dan berkelanjutan sesuai visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Peningkatan Budaya Etika
BSSN melalui Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata, Edit Prima, juga menilai kode etik baru sebagai tonggak penting bagi peningkatan budaya etika, tata kelola, dan keamanan siber di fintech nasional.
“Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 harus menjadi budaya kerja dan standar moral yang diinternalisasi seluruh penyelenggara layanan inovasi keuangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian Bulan Fintech Nasional 2025, pengesahan ini tidak hanya menjadi momen administratif, tetapi simbol konsolidasi industri untuk membangun fintech yang lebih aman, sehat, dan terpercaya.
Kerangka tata kelola yang lebih kuat diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan dan mempercepat terwujudnya ekosistem keuangan digital yang selaras dengan Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030 yang menempatkan integritas dan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(SAW)
Berita Fintech Berita Finance dan Tekno Terupdate