Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

ILUSTRASI. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Beritafintech.com – JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per November 2025.

“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Tumbuh 23,86%, Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 92,92 Triliun per Oktober 2025

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha.

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per November 2025 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya.

Baca Juga: AFTECH Nilai Mandiri BFN Fest 2025 Bisa Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Fintech

TRENDING  Profitabilitas Bank Naik Jika Pemutihan Utang UMKM, Petani dan Nelayan Terealisasi

Adapun per Oktober 2025, OJK mencatat terdapat 8 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%.

Selanjutnya: IHSG Merosot 0,92% ke 8.620, Top Losers LQ45: NCKL, INDF dan MBMA, Kamis (11/12)

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia. Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending. GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS