Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

ILUSTRASI. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Beritafintech.com – JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per November 2025.

“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Tumbuh 23,86%, Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 92,92 Triliun per Oktober 2025

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha.

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per November 2025 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya.

Baca Juga: AFTECH Nilai Mandiri BFN Fest 2025 Bisa Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Fintech

TRENDING  Ini Cara Memindahkan M-Banking BCA ke HP Baru Tanpa Perlu ke Bank dan Anti Ribet

Adapun per Oktober 2025, OJK mencatat terdapat 8 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%.

Selanjutnya: IHSG Merosot 0,92% ke 8.620, Top Losers LQ45: NCKL, INDF dan MBMA, Kamis (11/12)

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pensiun Mini, Kebebasan Finansial dan Makna Hidup

Pensiun Mini, Kebebasan Finansial dan Makna Hidup

Bagi saya, memiliki kebebasan finansial adalah kunci untuk mencapai makna hidup yang sejati. Dengan memiliki pensiun mini, saya merasa lebih tenang dan bisa fokus pada hal-hal yang benar-benar penting dalam hidup. Kebebasan finansial memberikan saya kesempatan untuk mengejar impian dan passion tanpa harus terbebani oleh masalah uang. Itulah mengapa saya percaya bahwa dengan mencapai kebebasan finansial, kita dapat menemukan makna hidup yang sesungguhnya

%site% | NEWS