KB Bank akan Menggelar RUPS Pada 28 Mei 2025, Ini Agendanya

Belum Pernah Untung Sejak Diakuisisi, KB Bank Optimistis Kinerja Membaik

ILUSTRASI. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) belum lepas dari bayang-bayang kerugian. Per Desember 2024, KB Bank mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 6,33 triliun.

Beritafintech.com – JAKARTA. Kookmin Bank tampaknya perlu bersabar lagi untuk meraup keuntungan dari hasil investasinya di perbankan Indonesia. Pasalnya, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) belum mampu lepas dari bayang-bayang kerugian.

Per Desember 2024, KB Bank mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 6,33 triliun. Kerugian tersebut membengkak dari posisi tahun 2023 yang tercatat senilai Rp 6,03 triliun.

Dengan catatan tersebut, KB Bank jadi satu-satunya bank milik investor Korea Selatan yang belum mengalami keuntungan. Sebagai pengingat, Kookmin Bank masuk sebagai pemegang saham KB Bank sejak 2018.

Salah satu penyebab rugi KB Bank masih berkaitan dengan perbaikan kualitas kredit. Bagaimana tidak, beban pencadangan KB Bank naik 196,65% secara tahunan (YoY) jadi Rp 798,3 miliar.

Baca Juga: NPL Berhasil Ditekan, KB Bank Optimis Bukukan Laba Bersih di Tahun 2025

Upaya perbaikan kualitas aset telah tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah (NPL). NPL gross membaik menjadi 8,74% dari 9,70% di tahun sebelumnya, sementara NPL net turun menjadi 4,38% dari 4,95%.

Direktur Utama KB Bank Tom (Woo Yeul) Lee menyadari KB Bank telah melalui berbagai tantangan yang berat dalam perjalanan transformasinya menuju lembaga keuangan yang sehat. Namun, ia tetap percaya bahwa KB Bank telah melalui bagian tersulit dari perjalanan tersebut.

“Kami bersiap untuk meraih kinerja positif dan pertumbuhan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi Jumat (14/3).

TRENDING  Banyak Terjerat Pinjol, Pelajar Penting Memperkuat Literasi Finansial

Tom menjelaskan kerugian KB Bank sebagian besar disebabkan adanya pencatatan beban non-recurring yang diperlukan untuk mempersiapkan langkah menuju profitabilitas di tahun 2025.

Baca Juga: Perjalanan Transformasi KB Bank, Menuju Fondasi Keuangan Lebih Kuat & Berkelanjutan

Adapun, beban non-recurring tersebut mencakup pencatatan beban pajak tangguhan (deferredtax) sebesar Rp1,42 triliun, yang berkaitan dengan potensi pemulihan Pajak Penghasilan (PPh) di masa depan akibat akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi. 

Selain itu, ia bilang KB Bank juga membukukan pencadangan  dari revaluasi anak usaha sebesar Rp 1 triliun sebagai langkah strategis untuk memperkuat neraca keuangan. 

“Pembebanan ini sendiri tidak mempengaruhi struktur permodalan dari KB Bank,” ujarnya.

Dengan berbagai pencapaian dan langkah-langkah strategis ini, Tom optimistis KB Bank dapat mencatatkan laba bersih di tahun 2025 dan menjadi salah satu layanan perbankan terbaik ke depannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Laba Bank Mandiri (BMRI) Diproyeksi Naik, Tapi Tekanan NIM Bisa Berlanjut

    Labuan Bola Mandiri (BMRI) diproyeksikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Namun, tekanan terhadap Net Interest Margin (NIM) bisa berlanjut dan menjadi tantangan bagi bank ini. Meskipun demikian, BMRI tetap optimis dapat mengatasi hambatan tersebut dan tetap memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • AAUI: Ada 5 Perusahaan yang Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending

    Lima perusahaan terkemuka telah bergabung dalam konsorsium untuk menyediakan layanan asuransi kredit bagi perusahaan fintech lending. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi risiko kredit yang dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor fintech lending. Dengan adanya konsorsium ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para peminjam dan juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech lending. Selain itu, dengan bergabungnya lima perusahaan tersebut, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam mengembangkan inovasi produk asuransi kredit yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini

  • Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru bagi para pemberi pinjaman non profesional di industri fintech lending. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa praktik pinjaman yang dilakukan oleh para lender tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    Ketentuan baru ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya praktik penagihan yang tidak etis serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi penyalahgunaan data pribadi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan para lender non profesional dapat menjalankan usahanya dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.

    Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan baru ini guna memastikan bahwa industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending juga semakin meningkat

  • OJK selidiki kasus gadai emas Bank Mega Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki kasus gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa praktik gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, OJK juga ingin memastikan bahwa transparansi dan keadilan tetap terjaga dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh bank tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia

  • Jadi Biang Kerok Anjloknya IHSG, Ini Target Harga Saham Bank Besar Konsensus Analis

    Para analis pasar saham sedang sibuk memperkirakan target harga saham bank besar setelah terjadinya anjloknya IHSG. Konsensus analis menunjukkan bahwa saham-saham bank besar masih memiliki potensi untuk kembali menguat meskipun kondisi pasar yang sedang tidak stabil. Hal ini membuat para investor semakin tertarik untuk memantau perkembangan harga saham bank besar dalam beberapa waktu ke depan