Fintech Lending Maucash Tutup Bisnis, Ini Kata Pengamat

OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash

ILUSTRASI. Aplikasi Pembiayaan Maucash (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). ?

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan tersebut diajukan secara sukarela atau permintaan sendiri oleh Maucash. Adapun keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025. 

“Selanjutnya, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1).

Agusman menyampaikan OJK terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Akuntan Publik Masuk Era Pelaporan Terintegrasi

Lebih lanjut, Agusman menilai dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. 

Dia bilang perizinan usaha di industri fintech lending masih dalam moratorium dan penyelenggara fintech lending saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Direktur Maucash Indra Suryawan membenarkan kabar pengembalian izin usaha saat dimintai konfirmasi oleh Kontan. 

TRENDING  Bank Syariah Nasional Lahir, Ini Jajaran Pengurusnya

“Iya, betul,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/1). 

Langkah yang dilakukan Maucash itu juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan. 

Bagi pihak terkait yang berkepentingan atas Rencana Pengembalian Izin tersebut, dapat menghubungi perusahaan melalui e-mail [email protected] sampai 31 Januari 2026 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.

Berdasarkan laporan perusahaan, Maucash telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,49 triliun sejak berdiri. Sementara itu, jumlahp penerima pembiayaan sejak berdiri mencapai 886.272 borrower.

Baca Juga: Great Eastern Targetkan Pendapatan Premi Asuransi Properti Tumbuh 12% pada 2026

Selanjutnya: Akuntan Publik Masuk Era Pelaporan Terintegrasi

Menarik Dibaca: 11 Jus untuk Menambah Berat Badan yang Bisa Anda Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan

OJK Luncurkan Dukungan Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan dukungan asuransi kredit untuk memperkuat ekosistem fintech lending di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan layanan pinjaman online dari risiko gagal bayar. Dengan adanya asuransi kredit, diharapkan para peminjam dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengakses dana tambahan untuk mengembangkan bisnis mereka. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending sehingga pertumbuhan sektor ini dapat semakin berkembang pesat

%site% | NEWS