Dana Kelolaan Pinnacle Investment Capai Rp 2,5 Triliun per Oktober 2025

Pinnacle Investment Targetkan Dana Kelolaan Tumbuh di Atas 20% pada 2026

ILUSTRASI. Pinnacle Investment menargetkan pertumbuhan Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan tumbuh dua digit pada tahun 2026. (KONTAN/Muradi)

Beritafintech.com – JAKARTA. PT Pinnacle Persada Investama atau Pinnacle Investment menargetkan pertumbuhan Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan tumbuh dua digit pada tahun 2026.

Per November 2025, Pinnacle Investment mencatat total AUM sebesar Rp2,5 triliun. Dengan fokus pada pertumbuhan yang sehat, mereka memproyeksikan kenaikan AUM di atas 20% pada tahun mendatang.

“Kami berharap bisa ada pertumbuhan AUM yang cukup baik di atas 20 persen untuk tahun depan,” ungkap CEO Pinnacle Investment, Guntur Putra, kepada Kontan, Selasa (23/12/2025).

Meski arah pertumbuhan akan lebih selektif, Pinnacle Investment percaya target tersebut dapat direalisasikan berkat dorongan konsistensi kinerja investasi, terjaganya kepercayaan investor, penguatan distribusi dan inovasi produk, serta manajemen yang kuat.

Baca Juga: Pinnacle Investment: Penurunan Yield Obligasi Berdampak ke Reksadana Pendapatan Tetap

“Pertumbuhan akan lebih selektif dan menuntut konsistensi kinerja serta tata kelola yang kuat,” ucap Guntur.

Pada tahun 2026, Pinnacle Investment juga berencana menerbitkan sejumlah reksadana baru untuk memenuhi kebutuhan investor.

Di sisi lain, investor ritel diperkirakan tetap menjadi motor utama pertumbuhan dana kelolaan, khususnya dari segmen emerging affluent.

Sementara itu, instrumen reksadana saham dan campuran dengan strategi aktif serta reksadana pendapatan tetap yang dikelola secara selektif diperkirakan akan banyak diminati.

Meski demikian, perusahaan juga mencermati sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi kinerja industri, mulai dari volatilitas global, persaingan yang semakin ketat, hingga perkembangan regulasi.

TRENDING  Masalah Gagal Bayar hingga Fraud Terpa Industri Fintech Lending, Ini Respons OJK

Baca Juga: Dana Kelolaan Pinnacle Investment Capai Rp 2,5 Triliun per Oktober 2025

Penerapan MIKU 1 dan MIKU 2 yang mencakup penguatan permodalan dan ketentuan minimal AUM menjadi salah satu aspek yang mereka perhatikan.

Untuk merespons tantangan tersebut, Pinnacle Investment mempersiapkan langkah antisipatif melalui penguatan riset, disiplin manajemen risiko, serta penerapan tata kelola perusahaan yang solid.

“Pinnacle tentunya mempersiapkan diri melalui penguatan riset, disiplin manajemen risiko, dan tata kelola yang solid,” pungkas Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Diam-diam, Prabowo Panggil Bos Bank BUMN Ke Magelang

    ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menunggu kedatangan tamu negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10/2024). PPresiden Prabowo Subianto telah memanggil pimpinan dari bank-bank BUMN ke Magelang. Beritafintech.com – BANDA ACEH. Di sela-sela kesibukannya melakukan pembekalan bersama kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil pimpinan dari bank-bank BUMN. Hal tersebut terungkap kala Direktur Utama PT Bank…

  • Fintech Lending Maucash Tutup Bisnis, Ini Kata Pengamat

    Maucash, salah satu perusahaan fintech lending di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penutupan bisnis mereka. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk para pengamat industri fintech. Menurut mereka, penutupan Maucash bisa menjadi indikasi dari kondisi pasar yang semakin ketat dan persaingan yang semakin sengit di dunia fintech lending. Beberapa pengamat juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam industri ini untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Meskipun begitu, Maucash tetap dianggap sebagai salah satu pelopor dalam layanan pinjaman online di Indonesia dan meninggalkan jejak yang cukup signifikan dalam perkembangan industri fintech di tanah air

  • OJK Tanggapi Kabar Hanwha Life yang Berencana Akuisisi 40% Saham Bank Nobu

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap kabar mengenai rencana akuisisi 40% saham Bank Nobu oleh Hanwha Life. Menurut OJK, mereka akan melakukan evaluasi mendalam terkait rencana tersebut untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia

  • Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk mendukung dan memperkuat industri fintech lending di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, yang seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional.

    Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh OJK adalah dengan memberikan izin operasional kepada sejumlah perusahaan fintech lending yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta kepatuhan dari para pelaku industri fintech lending tersebut.

    Dengan adanya dukungan dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi para pelaku industri fintech lending. Sehingga, masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman dalam menggunakan layanan pinjaman online ini sebagai alternatif solusi keuangan mereka

  • Merdeka Finansial di Hari Tua, Berapa Tabungan yang Harus Dimiliki?

    Menjelang hari tua, banyak dari kita mungkin bertanya-tanya berapa tabungan yang seharusnya dimiliki. Hal ini menjadi pertanyaan penting karena kebutuhan hidup di masa tua tentu akan berbeda dengan saat masih bekerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas berapa jumlah tabungan yang sebaiknya dimiliki untuk memastikan kesejahteraan di hari tua. Simak informasinya selengkapnya hanya di Merdeka Finansial!

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat