Catat! Hanya Biaya Jasa Fintech yang Dikenakan PPN

Catat! Hanya Biaya Jasa Fintech yang Dikenakan PPN

Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dikenakan atas biaya jasa dari perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi.

Artinya, PPN dengan tarif 11 persen tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut.
 
“Misalnya kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen sehingga PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55,” terang Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu, 13 April 2022.
 
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Ia menambahkan tidak semua jasa fintech akan dipungut PPN, tetapi hanya jasa berupa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lain.
 
Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.
 
Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.
 
Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga.
 
Sementara itu, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.
 
Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.

TRENDING  Menilik Kinerja Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending pada Kuartal I-2025


 
“Perlu dipahami penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(Des)

Similar Posts

  • Dorong Literasi Keuangan, Mastercard Gandeng Fintech

    Mastercard telah mengumumkan kemitraan strategis dengan perusahaan fintech terkemuka untuk meluncurkan program Dorong Literasi Keuangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan bagaimana cara mengelola keuangan secara bijaksana. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola uang dan merencanakan masa depan keuangan mereka. Dengan adanya dukungan dari Mastercard, program Dorong Literasi Keuangan diharapkan dapat mencapai lebih banyak orang dan memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan finansial masyarakat Indonesia

  • PPI Jepang Dorong Pengembangan Fintech Ramah UMKM

    Pemerintah Jepang terus mendorong pengembangan teknologi finansial (fintech) yang ramah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Jepang. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka. Selain itu, pengembangan fintech juga diharapkan dapat membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri fintech menjadi kunci utama dalam memajukan sektor UMKM di Jepang

  • Botol Air Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Ulasan dan Peringkat Botol yang Dapat Digunakan Kembali. Apa botol terbaik untuk bersepeda, hiking, bepergian, atau berjejaring? Kami memilih botol air terbaik untuk aktivitas apa pun. Kami telah memilih botol air terbaik dari kisaran ribuan, karena meskipun botol yang dapat digunakan kembali sangat masuk akal dari sudut pandang ekonomi dan lingkungan, mereka tidak…

  • Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

    Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

    Pertanyaan ini sering kali muncul di benak para nasabah yang ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, banyak bank digital terbaru yang menawarkan bunga deposito yang menarik.

    Namun, dari sekian banyak pilihan tersebut, siapakah yang menawarkan bunga deposito tertinggi? Apakah ada bank digital terbaru yang bisa menjadi pilihan utama bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan maksimal?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melakukan riset dan membandingkan berbagai penawaran bunga deposito dari berbagai bank digital terbaru. Dengan begitu, kita dapat memilih opsi yang paling menguntungkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi kita.

    Jadi, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut tentang bunga deposito bank digital terbaru agar dapat memperoleh hasil investasi yang optimal. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan finansial yang tepat!

  • Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ketentuan pembatasan pinjaman bagi para peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya overborrowing dan meminimalisir potensi terjerumus ke dalam jerat utang yang tidak terkendali. AFPI juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini

  • Pinjol Ilegal Rusak Reputasi Industri Fintech

    Pinjol ilegal telah merusak reputasi industri fintech di Indonesia. Praktik ilegal yang dilakukan oleh pinjol ilegal telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan juga merugikan reputasi perusahaan-perusahaan fintech yang sah. Hal ini membuat konsumen menjadi was-was dan tidak percaya lagi dengan layanan fintech, sehingga menghambat pertumbuhan industri ini. Perlu tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal agar industri fintech dapat kembali dipercaya oleh masyarakat