Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Terbukti Bersekongkol Tetapkan Bunga Pinjol

ILUSTRASI. Ilustrasi fintech (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Beritafintech.com – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota majelis lainnya.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Lanjut ke Tahap Berikutnya

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melakukan kesepakatan dalam penetapan suku bunga pinjaman.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar.

“Total denda mencapai Rp 755 miliar,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Perkara ini bergulir sejak 2023 dan mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Saat itu, para terlapor secara tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU.

Namun, majelis melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti dari kedua pihak.

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menemukan adanya perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga maupun manfaat ekonomi lainnya. 

Praktik ini dinilai bukan sekadar kebijakan industri, melainkan mekanisme yang mendorong keselarasan perilaku dalam menentukan harga. 

TRENDING  Cara Asuransi Syariah Kurangi Beban Finansial Akibat Musibah

KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi justru tidak efektif melindungi konsumen.

Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi alat koordinasi antar pelaku usaha, sehingga mengurangi persaingan harga di pasar pinjaman online. “Hal ini menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” jelas Deswin. 

Majelis juga menolak berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor, mulai dari soal kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian. Seluruh proses dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Selain itu, dalil pengecualian yang diajukan para pelaku usaha juga tidak diterima. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan persaingan usaha. Dari total pelaku usaha, sebanyak 52 di antaranya dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online.

Baca Juga: Sidang KPPU, AFPI Jelaskan Tujuan Adanya Penentuan Bunga Pinjaman Fintech Lending

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • Bank Neo Commerce Bersiap Hadapi Persaingan DPK Pasca Kenaikan BI Rate

    ILUSTRASI. Gozco Capital Kembali Borong Saham Bank Neo Commerce (DOK/PT Bank Neo Commerce ) Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank Neo Commerce Tbk mencermati langkah regulator menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,5%. Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono mengatakan, naiknya BI Rate akan berpengaruh besar pada dinamika industri perbankan, terutama dalam penentuan bunga simpanan….

  • Asuransi Jiwa sebagai Solusi Keamanan Finansial

    Asuransi jiwa adalah salah satu solusi terbaik untuk menjaga keamanan finansial Anda dan keluarga. Dengan memiliki asuransi jiwa, Anda dapat memastikan bahwa mereka yang Anda cintai akan tetap terlindungi secara finansial jika suatu hal buruk terjadi pada Anda. Jangan biarkan ketidakpastian menghantui masa depan Anda, segera lindungi diri dan keluarga dengan asuransi jiwa. Dengan begitu, Anda dapat memiliki kedamaian pikiran dan fokus pada hal-hal penting dalam hidup tanpa perlu khawatir tentang masalah keuangan yang tak terduga. Jadi jangan ragu lagi, segera dapatkan perlindungan asuransi jiwa untuk keamanan finansial yang lebih baik!

  • Empat bank kucurkan kredit ke Cemindo Gemilang

    Empat bank ternama telah sepakat untuk mengucurkan kredit kepada perusahaan tambang terbesar di Indonesia, Cemindo Gemilang. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para investor dan pelaku industri, yang melihat potensi besar dari kerjasama ini. Dengan dukungan finansial yang kuat, Cemindo Gemilang diyakini akan mampu mengembangkan bisnisnya lebih jauh lagi dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara. Selamat kepada kedua belah pihak atas kesepakatan yang telah tercapai!

  • Tsunami Finansial Jepang: Akankah Menghantam AS?

    ILUSTRASI. Badai yang sempurna: data pekerjaan AS yang lemah, ketegangan di Timur Tengah, dan pergeseran kebijakan Jepang memicu kekacauan pasar global. Apakah ini awal dari akhir untuk pasar bull? Broker Octa membahas lebih dalam mengenai kehancuran pasar hari Senin. Beritafintech.com – Badai yang sempurna: data pekerjaan AS yang lemah, ketegangan di Timur Tengah, dan pergeseran…