OJK: Pembiayaan Fintech P2P Melonjak 87,7% di April

OJK: Pembiayaan Fintech P2P Melonjak 87,7% di April

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri finansial berbasis teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending menyalurkan pembiayaan hingga Rp38,6 triliun atau tumbuh 87,7 persen secara tahunan (yoy) pada April 2022.
 
Fintech P2P lending pada April 2022 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp38,68 triliun atau tumbuh sebesar 87,7 persen,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Mei 2022.
 
Sementara itu, OJK mencatat industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi mencatatkan perolehan premi asuransi sebesar Rp21,8 triliun pada April 2022. JIka dirinci, asuransi jiwa menghimpun presmi sebesar Rp8,6 triliun, dan asuransi umum serta reasuransi sebesar Rp13,2 triliun.

Dari pasar modal, hingga 24 Mei 2022, OJK mencatat jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 79 dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 23 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.
 
“Dalam pipeline saat ini terdapat 105 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp68,67 triliun,” imbuh Anto.
 
Di industri perbankan, kredit tumbuh sebesar 9,10 persen (yoy) atau 3,69 persen (ytd) yang berarti meningkat signifikan dari Maret yang tumbuh 6,67 persen (yoy). “Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp21,5 triliun dan Rp20,8 triliun,” kata Anto.
 
Dengan berbagai data tersebut, OJK mencatat perkembangan sektor keuangan tetap stabil terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat, sehingga dapat semakin berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.
 
“Peningkatan kinerja intermediasi tersebut terjadi di tengah perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi yang persisten tinggi, dan telah mendorong pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif oleh mayoritas bank sentral,” kata Anto.

TRENDING  Jangan Tertipu yang Ilegal, Ini 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Relatif terjaga

OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 masih relatif terjaga. Indikator permodalan juga kuat, seperti rasio kecukupan modal perbankan tercatat sebesar 24,32 persen.
 
Kemudian indikator kesehatan perusahaan asuransi atau Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 506,22 persen dan 321,51 persen. Indikator itu jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
 
Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. “OJK terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tekanan inflasi global dan pengetatan kebijakan bank sentral dunia,” pungkas Anto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(ABD)

Similar Posts

  • Technical Notes

    Teknik pengoptimalan yang digunakan dalam penelitian ini telah berhasil meningkatkan efisiensi sistem sebesar 20%. Hasil ini menunjukkan bahwa pendekatan yang kami gunakan mampu memberikan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kinerja sistem. Selain itu, kami juga berhasil mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mempengaruhi kinerja sistem dan merancang strategi untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan teknologi informasi di masa depan

  • Menjaga Tradisi Angpau Tanpa Stres Finansial

    Menjaga tradisi angpau merupakan bagian penting dari budaya kita. Namun, seringkali hal ini dapat menimbulkan stres finansial bagi banyak orang. Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa tips yang bisa kita lakukan agar tetap menjaga tradisi angpau tanpa harus merasa terbebani secara finansial. Salah satunya adalah dengan menetapkan budget yang jelas dan disiplin dalam mengelolanya. Dengan cara ini, kita dapat tetap memberikan angpau dengan penuh kebahagiaan tanpa harus khawatir akan kondisi keuangan kita

  • Dampak Inflasi Kesehatan bagi Kondisi Finansial Keluarga

    Inflasi dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi finansial keluarga. Kenaikan harga-harga barang dan jasa akan membuat biaya hidup semakin tinggi, sehingga menyebabkan pengeluaran keluarga meningkat. Hal ini dapat mengakibatkan menurunnya daya beli keluarga, terutama bagi mereka yang berpenghasilan tetap.

    Selain itu, inflasi juga dapat berdampak pada kesehatan keluarga. Kenaikan harga obat-obatan dan biaya perawatan kesehatan akan membuat akses terhadap layanan kesehatan menjadi semakin sulit bagi keluarga dengan pendapatan rendah. Akibatnya, banyak keluarga yang terpaksa menunda atau bahkan mengabaikan perawatan kesehatan karena tidak mampu membayar biayanya.

    Dengan demikian, penting bagi setiap keluarga untuk memahami dampak inflasi terhadap kondisi finansial dan kesehatan mereka. Merencanakan anggaran secara bijaksana dan mempertimbangkan perlindungan keuangan seperti asuransi kesehatan dapat membantu melindungi kondisi finansial keluarga dari dampak negatif inflasi

  • Fraud Terpa Industri Fintech Lending, AFPI Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Benar

    Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menegaskan pentingnya tata kelola yang benar dalam industri fintech lending untuk mencegah terjadinya penipuan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus penipuan yang melibatkan perusahaan fintech lending di Indonesia. AFPI menekankan bahwa tata kelola yang baik akan menjadi landasan utama bagi keberlangsungan bisnis dan kepercayaan konsumen terhadap industri ini. Dengan demikian, AFPI berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi standar tata kelola yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan reputasi industri fintech lending di Tanah Air

  • Pinjol Ilegal Merugikan Industri Fintech, Simak Daftar Pinjol Legal OJK Maret 2025

    Pinjol ilegal telah merugikan industri fintech dengan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami daftar pinjol legal yang telah terdaftar di OJK pada bulan Maret 2025. Dengan mengetahui daftar pinjol legal ini, kita dapat menghindari risiko kerugian dan melindungi diri dari praktik ilegal yang merugikan. Jadi, pastikan untuk selalu memilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar keuangan kita tetap aman dan terlindungi