POJK RBB Baru Ubah Arah Bisnis Bank, Ini Kata Sejumlah Ekonom

POJK RBB Baru Ubah Arah Bisnis Bank, Ini Kata Sejumlah Ekonom

ILUSTRASI. Program 3 Juta Rumah Picu Pertumbuhan Bisnis Properti 2025 (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Lewat beleid terbaru ini, fungsi RBB berubah cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya.

Jika di aturan sebelumnya RBB lebih banyak jadi dokumen rencana internal bank, kini perannya diperluas. Bank tidak hanya menyusun target bisnis, tapi juga harus menyesuaikan dengan program prioritas pemerintah.

Dalam aturan lama, bank relatif bebas menentukan arah penyaluran kredit sesuai strategi masing-masing. Namun di aturan baru, bank diminta ikut mendorong pembiayaan ke sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah, seperti UMKM dan sektor produktif lainnya.

Seperti diketahui, ada tiga program prioritas yang menjadi fokus utama sektor keuangan yakni, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Program Tiga Juta Rumah.

Hingga Januari 2026, sektor keuangan telah menyalurkan total Rp 177,38 triliun pembiayaan untuk ketiga program tersebut. 

Rinciannya, hingga Januari 2026 realisasi pembiayaan untuk program MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Untuk KDKMP, realisasi pembiayaan mencapai Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: OJK Siapkan Revisi Aturan RBB, Dorong Kredit Bank ke Program Strategis Pemerintah

Kemudian untuk Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah atau setara 3,28% dari target nasional.

Perubahan lain yang cukup terasa adalah dari sisi pengawasan. OJK kini memantau RBB lebih ketat. Jika realisasi tidak sesuai rencana, bank bisa diminta melakukan penyesuaian.

TRENDING  Cek Lagi Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK

Tak hanya itu, penyusunan RBB juga harus lebih matang. Bank kini wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik domestik maupun global, sebelum menetapkan target bisnis.

Dengan kata lain, bank tidak bisa lagi memasang target terlalu agresif tanpa perhitungan. Semua harus disesuaikan dengan kemampuan modal, likuiditas, dan risiko yang dihadapi.

Dari sisi risiko, aturan baru juga lebih tegas. Bank diminta melakukan analisis risiko yang lebih dalam, termasuk menyiapkan skenario jika kondisi ekonomi memburuk.

Selain itu, isi RBB juga dibuat lebih detail. Mulai dari rencana penyaluran kredit per sektor, sumber pendanaan, hingga strategi digital dan pengembangan bisnis ke depan.

Baca Juga: OJK Arahkan Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), Bank Mandiri Pertahankan Target

Peran manajemen juga ikut diperkuat. Direksi dan komisaris kini harus memastikan rencana bisnis yang disusun benar-benar realistis dan bisa dijalankan.

Menanggapi hal ini, Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai cakupan RBB kini jauh lebih luas dan mendalam. RBB harus mencerminkan proyeksi keuangan, strategi permodalan, pendanaan, penyaluran kredit, pengembangan organisasi dan SDM, hingga transformasi digital dan pembiayaan berkelanjutan.

Menurutnya, perubahan ini membawa manfaat berupa peningkatan disiplin perencanaan dan akuntabilitas manajemen. Target bisnis tidak lagi bisa disusun terlalu agresif tanpa didukung fondasi modal dan likuiditas yang memadai. Namun di sisi lain, fleksibilitas bank dalam merespons peluang pasar menjadi lebih terbatas, sementara beban kepatuhan meningkat.

“Ruang bisnis bank bukan sekadar menyempit atau meluas, tetapi menjadi lebih terikat pada kualitas perencanaan, kapasitas modal, dan profil risiko,” ujarnya kepada Beritafintech.com, Senin (13/4/2026).

TRENDING  Ini Respons AFPI Terkait Masalah yang Menerpa Fintech Dana Syariah Indonesia

Lebih lanjut, Josua melihat arah kebijakan OJK dalam POJK ini bertujuan membentuk industri perbankan yang lebih disiplin, terkonsolidasi, dan berdaya tahan. Pengawasan juga bergeser menjadi lebih preventif dengan menilai kualitas perencanaan sejak awal, bukan hanya mengevaluasi hasil akhir.

Selain itu, ia menyoroti kuatnya dorongan agar perbankan mendukung program prioritas pemerintah. Menurut Josua, dukungan tersebut pada prinsipnya positif, namun menjadi krusial ketika berubah menjadi kewajiban yang terlalu kaku.

Jika bank dipaksa menyalurkan kredit tanpa mempertimbangkan kelayakan debitur dan risiko, maka berpotensi terjadi distorsi pasar kredit. Dalam jangka pendek hal ini dapat mendorong pertumbuhan kredit, tetapi berisiko menurunkan kualitas aset dalam jangka menengah.

“Keputusan kredit tetap harus berbasis prinsip kehati-hatian, termasuk penilaian arus kas, agunan, dan profil risiko debitur,” tegasnya.

Terkait potensi meningkatnya kredit bermasalah (NPL) dari program pemerintah, Josua menilai tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada bank. Bank tetap bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pengawasan kredit, namun pemerintah juga perlu terlibat jika desain program memang menyasar segmen berisiko tinggi.

Baca Juga: Kinerja OK Bank Telah Lampaui Hampir Seluruh Target RBB di 2025, Ini Rinciannya

Ia mendorong adanya skema pembagian risiko (risk sharing) yang jelas, seperti penjaminan kredit, subsidi bunga, hingga mekanisme first loss agar beban tidak sepenuhnya ditanggung perbankan.

Dari sisi profitabilitas, Josua mengingatkan bahwa tekanan terhadap laba bank sangat bergantung pada implementasi kebijakan. Jika ekspansi kredit dilakukan pada segmen dengan margin tipis dan risiko tinggi, maka rasio profitabilitas seperti ROA dan NIM berpotensi tertekan, termasuk peningkatan biaya pencadangan.

TRENDING  Indonesia Harus Kejar Indeks Inklusi Fintech ASEAN

Dalam kondisi tersebut, ia memprediksi respons bank akan beragam. Bank besar dengan likuiditas kuat cenderung lebih agresif, sementara bank lain akan lebih selektif menjaga kualitas aset.

“Ke depan akan muncul dualisme perilaku bank—sebagian ekspansif, sebagian defensif,” katanya.

Pandangan berbeda disampaikan Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan. Ia melihat POJK RBB justru membuka peluang baru bagi perbankan, terutama melalui keterlibatan dalam program-program pemerintah seperti pembiayaan sektor prioritas.

Baca Juga: Bank Mega Syariah Raih Laba Sebelum Pajak Rp 174,46 Miliar, Optimis Capai Target RBB

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap penyaluran kredit tetap harus mempertimbangkan risiko secara selektif.

“Selama kreditnya baik dan prospektif, maka akan berdampak positif bagi bank,” ujarnya.

Trioksa juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas risiko kredit tetap berada pada bank sebagai penyalur, sehingga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko tidak boleh dikompromikan.

Sementara itu, Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan OJK yang dinilai mampu menyelaraskan strategi industri dengan agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, sinkronisasi antara regulator dan program pemerintah memberikan kepastian arah bagi perbankan dalam menyusun strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.

KB Bank, lanjutnya, akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi, dengan target pertumbuhan kredit pada 2026 di kisaran 10%–11%.

Baca Juga: Dukung Revisi RBB OJK, BSI Siap Gas Pembiayaan Program MBG, Koperasi, dan Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025

    Perhatian semua pengguna layanan pinjaman online! Resmi OJK telah merilis update terbaru mengenai pindar bermasalah tahun 2024. Jangan khawatir, karena sekarang Anda bisa cek daftar pinjol legal dan berizin untuk tahun 2025. Pastikan Anda menggunakan layanan pinjol yang aman dan terpercaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai tertipu oleh pinjol ilegal yang dapat merugikan Anda. Ayo cek daftarnya sekarang juga! #OJK #PinjolLegal #PinjolBerizin

  • Ajarkan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengelola Uang THR Anak

    Menyikapi uang THR yang diterima anak, penting bagi orangtua untuk mengajarkan cara mengelola uang sejak dini. Berikut adalah 5 cara yang bisa dilakukan untuk membantu anak mengelola uang THR dengan baik:

    1. Ajarkan anak untuk membagi uang THR menjadi tiga bagian, yaitu untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan jangka panjang, dan sedekah.
    2. Dorong anak untuk membuat catatan pengeluaran agar mereka dapat melihat dengan jelas kemana saja uang THR mereka telah digunakan.
    3. Libatkan anak dalam perencanaan keuangan keluarga sehingga mereka dapat belajar tentang pentingnya merencanakan pengeluaran dan menabung.
    4. Berikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan keuangan agar anak bisa meniru pola pikir dan perilaku finansial yang positif.
    5. Jangan lupa memberikan apresiasi kepada anak ketika mereka berhasil mengelola uang THR dengan baik, sehingga mereka merasa termotivasi untuk terus belajar dan berkembang dalam hal finansial.

    Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan anak dapat belajar mengenai nilai dari setiap rupiah yang dimiliki serta memiliki keterampilan dalam mengatur keuangannya secara bijaksana sejak usia dini

  • Perusahaan Fintech Ini Bakal Terus Rekrut Karyawan Hadapi Tech Winter

    Jakarta: Fenomena tech winter yang melanda industri teknologi Indonesia diprediksi masih terus berlanjut di 2024. Sebesar 64 persen perusahaan rintisan teknologi di Indonesia mengalami penurunan pendanaan per tahun hingga tembus USD191 juta pada pertengahan 2024, jika dibandingkan pada paruh pertama 2023 yang mencapai USD526 juta.  Kondisi ini memaksa berbagai perusahaan teknologi melakukan penyesuaian dalam menjaga…

  • Saatnya Reset Finansial! Ini Cara Menata Ulang Keuangan dan Gaya Hidup Usai Lebaran

    Saatnya Reset Finansial! Setelah melewati bulan puasa dan Lebaran, banyak dari kita mungkin merasa perlu untuk menata ulang keuangan dan gaya hidup. Mulai dari mengatur ulang anggaran belanja hingga memulai investasi untuk masa depan, inilah saat yang tepat untuk melakukan reset finansial. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita bisa memastikan bahwa keuangan kita akan lebih teratur dan stabil di masa mendatang. Jadi, jangan ragu untuk mulai menata ulang keuangan dan gaya hidup Anda sekarang juga!

  • Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru bagi para pemberi pinjaman non profesional di industri fintech lending. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa praktik pinjaman yang dilakukan oleh para lender tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    Ketentuan baru ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya praktik penagihan yang tidak etis serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi penyalahgunaan data pribadi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan para lender non profesional dapat menjalankan usahanya dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.

    Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan baru ini guna memastikan bahwa industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending juga semakin meningkat

  • OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha bagi sejumlah perusahaan fintech lending ringan. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal dan merugikan. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki kesalahan dan kembali memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya dalam industri fintech lending di Indonesia