OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending,Ini Kata Pengamat

OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending,Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. Brosur layanan fintech peer to peer (P2P) lending di gerai ritel modern, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 121,47 juta rekening pengguna P2P lending per Desember 2023. Dari jumlah tersebut, rekening peminjam atau borrower mencapai 120,26 juta, dan sisanya merupakan rekening lender. (KONTAN/Baihaki)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan tersebut mendorong penyelenggara untuk menerapkan penilaian kredit dari berbagai sumber, khususnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Nailul mengatakan hal itu tentunya cukup sulit untuk diterapkan apabila hanya mengandalkan penilaian sendiri dari pihak penyelenggara fintech lending. Dengan demikian, penyelenggara perlu mengakses SLIK agar penilaian terhadap borrower bisa berjalan optimal, khususnya mengenai penghasilan. Namun, kendalanya, akses fintech lending ke SLIK saat ini dinilainya belum optimal.

“Saya rasa cukup sulit untuk melihat batasan utang tersebut jika hanya dari self assesment. Oleh karena itu, membutuhkan akses ke SLIK, yang sampai saat ini saya belum melihat mekanisme yang optimal,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

TRENDING  Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp44,3 Triliun

Dengan menggunakan credit scoring dengan SLIK, Nailul memperkirakan fintech lending akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam hal penilaian borrower. Dengan demikian, hal itu juga bisa memengaruhi waktu proses pemberian pinjaman di fintech lending. 

Apabila akses ke SLIK dalam hal penilaian borrower belum optimal, Nailul bilang kemungkinan besar dapat memengaruhi minat borrower individu yang meminjam di fintech lending, sehingga jumlah borrower individu bisa saja berkurang ke depannya. 

Meskipun demikian, Nailul berpandangan adanya aturan pembatasan pinjaman borrower itu sebenarnya juga berdampak baik bagi industri. Dia menilai salah satu tujuan OJK mengeluarkan ketentuan itu adalah memperbaiki kualitas peminjaman, sehingga kasus gagal bayar akan berkurang. 

“Hal itu bisa dilakukan dengan pembatasan rasio utang terhadap penghasilan borrower,” kata Nailul.

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Baca Juga: OJK: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,22 Triliun per Februari 2025

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% (tiga puluh persen) mulai 2026.

TRENDING  Wirausaha Jadi Wadah Perempuan Capai Kemandirian Finansial

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower. 

Baca Juga: OJK Perketat Aturan Lender Ritel Fintech Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Rasio Utang Dibatasi Maksimal 30% Mulai 2026, Begini Dampaknya bagi Fintech Lending

    Keputusan untuk membatasi rasio utang maksimal menjadi 30% mulai tahun 2026 telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi industri fintech lending. Hal ini membuat para perusahaan fintech lending harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam model bisnis mereka. Banyak dari mereka yang harus mengurangi jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan.

    Selain itu, adanya batasan rasio utang juga membuat persaingan di industri ini semakin ketat. Para pemain baru akan kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki basis pelanggan yang kuat. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dari risiko over-leveraging dan kemungkinan terjerat dalam utang yang tidak terkendali.

    Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan rasio utang maksimal ini telah membawa dampak yang kompleks bagi industri fintech lending. Perusahaan-perusahaan di sektor ini harus mampu beradaptasi dengan cepat dan mencari strategi baru untuk tetap bersaing di pasar yang semakin kompetitif

  • Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest

    Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang

  • Tersisa 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

    Menurut data terbaru yang dirilis pada bulan Mei 2025, terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang resmi beroperasi di Indonesia. Daftar lengkapnya mencakup berbagai layanan dan produk yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dengan adanya regulasi yang ketat, konsumen dapat memilih dengan lebih bijak dan aman saat mengajukan pinjaman online. Simak daftar lengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut tentang perusahaan pinjol resmi di Indonesia!

  • Get to know the 4 Types of Fintech in Indonesia

    Bandung: The Financial Services Authority (OJK) revealed that financial technology is a technological innovation in the financial sector so that financial transactions can be carried out practically, easily and effectively. In practice, there are four types of fintech in Indonesia.  Head of Education and Consumer Protection Section of OJK Regional Office 2 West Java Teguh

  • Menjaga Momentum Inovasi Industri Fintech

    Jakarta: Indonesia Fintech Society (IFSOC) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menyambut positif geliat perkembangan fintech seiring pemulihan ekonomi nasional.  Melalui Fintech Policy Forum 2023, IFSOC dan CSIS Indonesia terus mendorong pengembangan dan penguatan sektor fintech, serta perluasan peranan dan pemanfaatan fintech di sektor keuangan Indonesia.  Fintech Policy Forum yang merupakan forum…