AIA Indonesia Menyasar Nasabah yang Mencari Aman

Tekan Potensi Pinjaman Macet, OJK Akan Kaji Pemain Baru Fintech dari Jenis Pembiayaan

ILUSTRASI. Peer to Peer Lending. 

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Namun, dicabutnya moratorium berpotensi makin banyaknya pemain yang akan masuk dan bisa jadi meningkatkan risiko kredit macet apabila kebanyakan perusahaan tersebut bergerak untuk pembiayaan konsumtif.

Pasalnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi sempat menyampaikan mayoritas perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus didominasi fintech lending untuk pembiayaan konsumtif.

Demi mengantisipasi meningkatnya kredit macet yang disebabkan pembiayaan konsumtif, OJK akan mengkaji dan membatasi pemain baru terkait jenis pembiayaannya.

“Bahasanya, kami akan mencoba untuk meningkatkan porsi dari yang produktif, itu yang akan jadi fokus kami. Jadi, tidak bisa masuk murni pembiayaan konsumtif seperti yang dahulu, mungkin enggak akan dilanjutkan prosesnya,” ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Baca Juga: Kinerja Fintech Melambat pada April, Ini Penjelasan OJK

Triyono menerangkan nantinya pemain baru harus ada beberapa pendanaan yang dialokasikan kepada produktif. Oleh karena itu, OJK kemungkinan akan mencantumkan persyaratan tambahan tersebut.

Dia pun tak memungkiri persyaratan itu bisa saja terdapat dalam peraturan terbaru. 

“Bisa jadi hal tersebut tercantum dalam ketentuan yang baru seusai moratorium dicabut. Jadi, orang enggak akan hanya sekadar moratorium dibuka saja, tetapi ada harapan baru dan kami coba mewujudkan harapan-harapan itu,” kata dia.

Sementara itu, Triyono tak memungkiri pencabutan moratorium mungkin bisa menyebabkan pemain baru membeludak untuk masuk. Sebab, sudah ditahan sejak 2020 atau hampir 3 tahun.

TRENDING  Upaya Pendanaan dan Seleksi Kredit Jaga Stabilitas NIM Bank Woori Saudara

Baca Juga: Risiko Pinjaman Macet Meningkat, Begini Respons AFTECH

“Memang makin banyak pemain, tetapi kami tetap memperkuat yang lama. Pemain baru ini kan belum tentu kualitasnya sama seperti yang lama. Jadi, nanti dibina lagi sehingga bisa sekuat seperti yang lama,” ungkapnya.

Sebagai informasi, OJK melaporkan jumlah perusahaan P2P lending yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • 3 Gaya Gen Z Atur Finansial

    Generasi Z saat ini semakin cerdas dalam mengatur keuangan mereka. Mereka tidak hanya fokus pada gaya hidup instant, namun juga memikirkan masa depan mereka. Dengan adanya teknologi yang semakin canggih, generasi Z dapat dengan mudah mengelola dan mengontrol keuangan mereka melalui aplikasi finansial yang tersedia. Mereka juga lebih aware akan pentingnya investasi dan tabungan untuk mencapai tujuan keuangan mereka di masa depan

  • Meraih Kemerdekaan Secara Finansial

    Untuk meraih kemerdekaan secara finansial, kita perlu memiliki disiplin dalam mengelola keuangan dan berinvestasi dengan bijak. Selain itu, penting juga untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang dunia keuangan agar dapat membuat keputusan yang tepat. Dengan tekad dan kerja keras, kemerdekaan finansial bukanlah hal yang tidak mungkin untuk dicapai

  • Advance.AI Raih Penghargaan di Singapore FinTech Festival

    Jakarta: Advance.AI, penyedia solusi verifikasi identitas digital, compliance, dan manajemen risiko, dinobatkan sebagai pemenang ASEAN Fintech Award pada Global FinTech Awards yang diadakan saat Singapore Fintech Festival minggu lalu.  Global FinTech Awards, yang diselenggarakan bersama oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Singapore Fintech Association (SFA), bertujuan untuk mengapresiasi solusi FinTech inovatif dari perusahaan dan

  • Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah platform fintech peer-to-peer (P2P) lending yang bermasalah terus bertambah hingga Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi regulasi yang ada, sehingga meningkatkan risiko bagi para peminjam maupun investor.

    Untuk menghindari masalah tersebut, OJK telah merilis daftar resmi platform fintech P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Dengan memeriksa daftar ini, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan perusahaan yang legal dan aman.

    Jadi, sebelum melakukan pinjaman melalui platform fintech P2P lending, pastikan untuk selalu memeriksa daftar pinjol resmi OJK agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang ingin menggunakan layanan pinjaman online

  • Industri Fintech Indonesia Bisa Terus Tumbuh Pakai 3 Cara Ini

    Industri Fintech Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak lepas dari adopsi teknologi yang semakin luas dan dukungan regulasi yang memadai. Namun, untuk dapat terus berkembang, industri ini perlu mengimplementasikan tiga cara strategis. Apa saja? Simak ulasannya di bawah ini!

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya