Tertibkan fintech ilegal, OJK segera terbitkan aturan baru

Tertibkan fintech ilegal, OJK segera terbitkan aturan baru

ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi

Beritafintech.com – JAKARTA. Guna mengantisipasi penyebaran fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending. 

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.  

“Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online,” kata Riswinandi, Rabu (30/6). 

Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang telah terdaftar di OJK. Kemudian memastikan bahwa para pemain fintech tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Jika tidak patuh, OJK akan memberikan sanksi tegas. Terlebih, regulator akan dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.

Baca Juga: Tingkatkan layanan pembayaran, Bank Neo Commerce gandeng fintech Arash-Wallyt

OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengawasi industri fintech ilegal. Berangkat dari situ, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.

Di sisi internal, OJK juga terus melakukan peninjauan melalui moratorium pendaftaran dengan tidak menerima pendaftaran perusahaan baru lebih dari setahun terakhir. Bahkan untuk memastikan status izin fintech, OJK memanfaatkan momentum ini menelaah kembali perkembangan bisnis mereka. 

TRENDING  AFPI-BPRS Asbisindo Akselerasi Pendanaan Fintech ke Daerah

“Kami melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnisnya,” terang Riswinandi. 

Saat moratorium dimulai Februari 2020 lalu, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang berkurang menjadi 125 perusahaan. Jika dirinci berasal dari 60 fintech berstatus terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.

“Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin,” lanjutnya. 

Tahun lalu, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan melalui penyusunan kebijakan yang menyeimbangkan antara inovasi, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.

Khusus untuk pengawasan P2P Lending, OJK juga sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi (SupTech).

“Hingga saat ini, sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan. Menghimbau agar menggunakan fintech terdaftar di OJK closing,” tutupnya. 

Selanjutnya: Fintech P2P lending semakin gencar salurkan pendanaan bagi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru untuk mengatur dan mengawasi perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia. Langkah ini diambil‍ untuk ​meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi nasabah serta mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan fintech yang lebih‍ teratur ​dan terjamin, serta menyediakan perlindungan yang lebih baik bagi ‍konsumen. OJK juga akan melakukan tindakan tegas terhadap fintech⁤ ilegal​ yang tidak segera mengikuti aturan baru yang diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan pasar fintech di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan bertanggung jawab.

Similar Posts

  • Menelusuri Jejak Kasus Gagal Bayar Fintech Lending Akseleran

    Dalam menelusuri jejak kasus gagal bayar fintech lending Akseleran, terungkap bahwa banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman mereka. Beberapa di antaranya mengaku terlilit utang karena tidak mampu membayar cicilan yang semakin besar setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para investor yang telah memberikan dana kepada platform fintech tersebut. Meskipun Akseleran telah berusaha untuk memberikan solusi kepada nasabahnya, namun masih banyak yang merasa kecewa dengan pelayanan dan penyelesaian masalah yang lambat. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini agar ke depannya dapat menghindari terjadinya gagal bayar dan merugikan semua pihak yang terlibat

  • Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

    Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi kita untuk menjaga nadi finansial agar tetap sehat dan stabil. Berbagai teknologi baru telah memudahkan kita dalam mengelola keuangan, namun juga menuntut kedisiplinan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. Dengan adanya aplikasi-aplikasi finansial dan layanan perbankan digital, kita harus bijak dalam menggunakannya agar tidak terjebak dalam pola konsumtif yang berlebihan. Menjaga nadi finansial bukan hanya soal memiliki uang banyak, namun juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan baik demi masa depan yang lebih cerah. Jadi, mari bersama-sama belajar untuk menjadi pintar dalam mengatur keuangan di era digital ini!

  • Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech lending untuk memanfaatkan penjaminan dalam upaya mencegah gagal bayar. Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan adanya penjaminan, diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalisir sehingga para peminjam dan investor merasa lebih aman dalam melakukan transaksi melalui platform fintech lending. OJK juga menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan fintech lending dengan lembaga penjamin agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut

  • AFPI Optimistis Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Capai 40%-50% di 2025-2026

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), optimisme terhadap porsi pembiayaan produktif yang disalurkan melalui layanan fintech lending terus meningkat. Diperkirakan bahwa pada tahun 2025-2026, porsi pembiayaan produktif yang disalurkan melalui fintech lending dapat mencapai 40%-50%. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam industri fintech di Indonesia dan memberikan harapan bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan

  • Dapen BCA Terapkan Strategi Ini Guna Meningkatkan Return of Investment pada 2026

    Dalam upaya untuk meningkatkan Return of Investment (ROI) pada tahun 2026, Dapen BCA telah menerapkan strategi yang inovatif dan efektif. Melalui langkah-langkah yang terencana dengan baik, Dapen BCA optimis dapat mencapai tujuan ROI yang lebih tinggi di masa depan.

    Salah satu strategi yang diterapkan adalah diversifikasi portofolio investasi, dimana Dapen BCA akan mengalokasikan dana pada berbagai instrumen keuangan yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan bagi para investor.

    Selain itu, Dapen BCA juga akan melakukan analisis pasar secara mendalam dan terus memantau perubahan tren ekonomi global. Dengan demikian, mereka dapat mengidentifikasi peluang investasi yang potensial dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan ROI.

    Dengan komitmen kuat dan strategi yang tepat, Dapen BCA yakin bahwa mereka dapat mencapai pertumbuhan ROI yang signifikan pada tahun 2026. Para investor pun diharapkan dapat merasakan manfaat dari keputusan investasi yang cerdas ini