Penjelasan OJK Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak Bermunculan

Penjelasan OJK Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak Bermunculan

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. salah satu penyebab pinjol ilegal bermunculan karena kemudahan teknologi dan mudahnya membuat aplikasi baru.

Beritafintech.com – JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak dan tak sedikit masyarakat yang dirugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas membeberkan penyebab pinjol ilegal masih marak bermunculan padahal terus dibasmi. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan salah satu penyebab pinjol ilegal bermunculan karena kemudahan teknologi dan mudahnya membuat aplikasi baru. Bahkan ada platform pinjol ilegal yang memang sulit dideteksi posisinya.

“Ada platform atau servernya yang tidak diketahui posisinya di mana. Masih mainnya server,” ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga: OJK: Fintech Lending Harus Jelas Menyampaikan Informasi Dalam Iklan

Rizal menyampaikan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebenarnya sudah mengejar posisi utama keberadaan pinjol ilegal. Namun memang tak mudah karena posisinya kerap kali berubah.

“Servernya bisa di sini (Indonesia), tetapi aslinya entah di mana. Selain itu, ada juga yang bisa dikendalikan sama gadget. Misal, posisinya ternyata ada di Singapura,” tuturnya.

Rizal menyebut hal seperti itu yang dapat mengelabui para penegak hukum. Kebanyakan pinjol ilegal yang bermunculan berasal dari luar negeri, seperti China, Rusia, dan negara lain.

TRENDING  Ini Respons AFPI Soal Penggunaan Asuransi ASO di Industri Fintech Lending

Menurut Rizal, salah satu alasan mereka lebih menyasar Indonesia karena adanya masalah literasi. Dia tak memungkiri literasi digital masyarakat masih menjadi permasalahan sehingga memang perlu ditingkatkan.

“Jadi, kadang-kadang masyarakat kurang waspada. Begitu ada rayuan menjadi terpengaruh,” kata Rizal.

Baca Juga: Nama Pinjol Kerap Dipandang Negatif, Mau Diubah Jadi Pindar?

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selanjutnya: Prospek Emiten Susu Masih Manis

Menarik Dibaca: Promo Abuba Steak x Wondr 14, 18, dan 19 November 2024, Beli 1 Gratis 1 Porsi Steak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

360Kredi Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending

360Kredi Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending

Welcome to our blog!

Here you will find exciting updates, helpful tips, and inspiring stories. We are passionate about sharing our knowledge and experiences with you. Stay tuned for more amazing content!

%site% | NEWS