ILUSTRASI. Bank Banten (BEKS) Dapat Restu dari Pemegang Saham Atas Masuknya Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham untuk Pembentukan KUB./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/10/2021.
Beritafintech.com-JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten telah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melaksanakan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (18/11), hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persertujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).
Selain itu Bank Banten juga telah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi pemulihan perseroan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Daerah (BPD) Optimis Jaga Pertumbuhan Kredit Meski Daya Beli Masyarakat Melemah
Agenda lainnya dalam RUPSLB adalah perombakan jajaran komisaris Bank Banten, dimana pemegang saham setuju untuk memberhentikan dengan hormat Virgojanti selaku Komisaris BEKS, serta mengangkat Deden Riki Hayatul Firman selaku Komisaris Independen menggantikannya.
“Dalam hal ini yang bersangkutan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Corporate Secretary Bank Banten Ferdy Ardian dikutip dari siaran pers, Senin (18/11).
Pemegang saham Bank Banten juga mengangkat Usman Assidiqi Qohara selaku Komisaris, yang juga memiliki jabatan di Pemerintah Provinsi Banten dalam kedudukannya selaku Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu untuk jajaran direksi, pemegang saham memutuskan untuk mengangkat Kembali susunan Direksi Perseroan sebelumnya, sehingga berikut adalah susunan manajemen komisaris dan direksi Bank Banten:
Komisaris:
– Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Independen
– Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
– Usman Assidiqi Qohara sebagai Komisioner
Direksi:
-Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
-Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
-Rodi Judi Dahaono sebagai Direktur Kepatuhan
-Eko Virgianto sebagai Direktur Operasional
Baca Juga: Sejumlah BPD Optimistis Capai Target Pertumbuhan Kredit Tahun 2024
Di sisi lain, pemegang saham menunda restu terkait penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan untuk sementara ditunda pembahasannya.
“Mata acara pertama Rapat untuk sementara ditunda pembahasannya karena alasan administratif sesuai Surat OJK No.S-567/PM.023/2024, tanggal 13 Nopember 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas rencana Penambahan Modal,” tulis Ferdy.
Adapun pembahasan terkait dengan penambahan modal ini akan Kembali dilakukan setelah Bank Banten melengkapi persyaratan administratif.
Selanjutnya: Sikap Hawkish The Fed Hambat Kenaikan Harga Emas Lebih Lanjut
Menarik Dibaca: Cara Merekam Panggilan Telepon dan Percakapan di iPhone agar Bisa Tersimpan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News