OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

ILUSTRASI. Chief Executive Officer (CEO) Modal Rakyat, Christian Hanggra.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya aturan terkait dengan transparansi dan penanganan portofolio pendanaan yang dimiliki oleh para lender. Meskipun demikian, CEO Modal Rakyat Christian Hanggra mengatakan belum bisa memperkirakan dampak yang akan timbul terhadap perusahaan dari adanya aturan tersebut karena masih dalam rancangan.

Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

“Belum dapat dipastikan dampaknya dan juga seperti apa implementasi di lapangan secara detil karena masih sebatas rancangan peraturan. Selain itu, hal tersebut juga masih perlu dibahas di internal penyelenggara fintech lending melalui asosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya kepada Kontan, Selasa (8/4).

Untuk Modal Rakyat sendiri, Christian menerangkan saat ini belum ada mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana. Sebab, mayoritas pemberi dana perusahaan adalah institusi berupa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun perusahaan biasa. 

TRENDING  Pakar IPB Sebut Duck Syndrome Bukti Kelas Menengah Terjebak Tuntutan Sosial dan Krisis Finansial

“Selain itu, kecenderungan pendanaan di Modal Rakyat setiap pinjamannya didanai oleh 1 institusi lender dan bukan sindikasi pendanaan,” tuturnya.

Meskipun demikian, Christian mengatakan pihaknya selalu proaktif menyampaikan informasi kepada lender melalui meeting bulanan maupun meeting per case by case untuk setiap borrower. 

Dia bilang umumnya meeting atau pertemuan tersebut dilakukan perihal pembahasan terkait borrower yang perlu dibantu difasilitasi kebutuhan restrukturisasi maupun perpajangan tenor sehubungan dengan penyelamatan pembayaran kredit. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi bisa terjalin baik di sisi penyelenggara fintech lending dengan lender.

Baca Juga: OJK Akan Atur Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Begini Komentar Amartha

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang  dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

TRENDING  Ini Efek Likuiditas Valas Kala DHE SDA Hanya Ditempatkan Di Bank Milik Danantara

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI

Selanjutnya: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!

Menarik Dibaca: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

    Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

    Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam.

    Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

  • Fintech Lending Akuisisi Multifinance untuk Kembangkan Layanan Buy Now Pay Later

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things travel. Whether you’re a seasoned globetrotter or planning your first trip abroad, our team of experts is here to provide you with tips, recommendations, and inspiration for your next adventure.

    Stay tuned for exciting travel stories, destination spotlights, packing guides, and much more. Join us as we explore the world one adventure at a time!

  • AAUI: Asuransi Kredit Fintech P2P Lending Butuh Kehati-hatian

    Asuransi kredit fintech P2P lending merupakan salah satu produk yang sedang populer saat ini. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan produk ini juga memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dikarenakan risiko default atau gagal bayar yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

    Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan asuransi kredit fintech P2P lending, penting bagi kita untuk melakukan riset dan analisis mendalam terlebih dahulu. Pastikan bahwa perusahaan penyedia asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik dan telah terdaftar secara resmi.

    Selain itu, jangan lupa untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dari polis asuransi tersebut. Pastikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah jelas dan tidak ada celah untuk penafsiran ganda.

    Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kita dapat menghindari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan asuransi kredit fintech P2P lending tanpa pertimbangan matang. Jadi, selalu ingatlah untuk berhati-hati dalam menggunakan produk-produk finansial seperti ini demi melindungi diri kita sendiri dari kemungkinan kerugian di masa depan

  • KB Bank Tunjuk Kunardy Darma Lie Jadi Dirut Baru, Ini Susunan Lengkap Direksi

    KB Bank telah menunjuk Kunardy Darma Lie sebagai Direktur Utama baru perusahaan. Berikut adalah susunan lengkap dari jajaran direksi yang baru:

    1. Kunardy Darma Lie – Direktur Utama
    2. [Nama] – Direktur Keuangan
    3. [Nama] – Direktur Operasional
    4. [Nama] – Direktur Pemasaran
    5. [Nama] – Direktur Sumber Daya Manusia

    Dengan pengangkatan Kunardy Darma Lie sebagai Dirut baru, diharapkan KB Bank dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Selamat kepada seluruh anggota direksi yang baru!

  • Razer Fintech Rebranding Jadi Fiuu, Bidik Pembayaran Masa Depan

    Jakarta: Razer Fintech bersama dengan unit pembayaran B2B-nya, Razer Merchant Services (RMS), mengumumkan inisiatif rebranding. Perusahaan mengungkapkan nama, logo, dan identitas baru sebagai Fiuu, menandakan rencana ambisinya untuk menjadi kekuatan utama di masa depan pembayaran digital.  Fiuu, yang akan beroperasi sebagai anak perusahaan mandiri dari Razer Inc. Mereka juga ingin bisa untuk memberdayakan baik bisnis

  • Sejumlah Tantangan Ini Dapat Menekan Perolehan Laba Industri Fintech Lending

    Industri fintech lending saat ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat menekan perolehan laba mereka. Salah satunya adalah persaingan yang semakin ketat di pasar, dengan munculnya banyak platform fintech baru setiap hari. Selain itu, regulasi yang terus berubah juga menjadi hambatan bagi industri ini dalam mencapai target laba yang diinginkan.

    Tidak hanya itu, risiko kredit juga menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi perolehan laba industri fintech lending. Dengan tingginya tingkat non-performing loans (NPL), para pemain di industri ini harus bekerja ekstra keras untuk meminimalkan risiko tersebut dan tetap menjaga keberlangsungan bisnis mereka.

    Meskipun demikian, dengan inovasi dan strategi yang tepat, industri fintech lending masih memiliki peluang besar untuk berkembang dan meraih kesuksesan di masa depan. Para pemain di industri ini perlu terus melakukan penelitian pasar dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis agar dapat bertahan dan tumbuh dalam persaingan yang semakin sengit