Author: Anindita Maya

  • AdaKami Sambut Positif Aturan OJK yang Batasi Pinjaman di 3 Fintech

    AdaKami sangat mendukung keputusan OJK yang membatasi jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh fintech kepada masyarakat. Hal ini merupakan langkah positif untuk melindungi konsumen dari potensi risiko over-leveraging dan kemungkinan terjerat dalam utang yang tidak terkendali. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat agar tidak terlilit hutang yang berkepanjangan. Selain itu, regulasi ini juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan keamanan dalam layanan fintech sehingga dapat memberikan kepercayaan lebih kepada para pengguna jasa finansial online. Semoga dengan adanya aturan ini, industri fintech di Indonesia dapat semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan

  • Tongdun Sah Tercatat sebagai Pendatang Baru Fintech

    Tongdun, perusahaan teknologi keuangan yang baru saja memasuki pasar Indonesia, telah mencuri perhatian para pelaku industri. Dengan berbagai inovasi dan solusi yang ditawarkan, Tongdun berhasil mencatatkan diri sebagai pendatang baru yang menjanjikan di dunia fintech. Keberhasilan mereka dalam menghadirkan layanan yang efisien dan aman telah membuat banyak orang tertarik untuk menggunakan produk-produk mereka. Tongdun bukan hanya sekadar pesaing, namun juga menjadi pemain utama yang patut diperhitungkan dalam industri fintech di Indonesia

  • OJK Sebut Catatan Tunggakan Pinjol Menghambat Debitur yang Ingin Ajukan KPR

    Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), catatan tunggakan pinjaman online (pinjol) dapat menghambat debitur yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini disebabkan oleh adanya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, sehingga membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih sulit bagi debitur.

    Dengan adanya catatan tunggakan pinjol, lembaga keuangan cenderung melihat debitur sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Oleh karena itu, para debitur perlu memperhatikan kewajiban pembayaran pinjol secara tepat waktu agar tidak terjadi masalah saat ingin mengajukan KPR di masa depan.

    OJK juga menekankan pentingnya untuk membiasakan diri dengan pola pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, debitur dapat meminimalisir risiko terjadinya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan dan mempermudah proses pengajuan KPR di kemudian hari

  • Bank BJB Targetkan Fee Based Income Rp 700 Miliar dari Transaksi Mobile Banking

    Bank BJB menargetkan untuk mendapatkan fee based income sebesar Rp 700 miliar dari transaksi Mobile Banking. Hal ini menunjukkan komitmen Bank BJB dalam mengembangkan layanan perbankan digital dan meningkatkan penggunaan Mobile Banking di kalangan nasabahnya. Dengan target yang ambisius ini, Bank BJB berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara online melalui platform Mobile Banking. Dengan adanya peningkatan penggunaan Mobile Banking, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan fee based income bagi Bank BJB serta memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya

  • 16 Fintech Lending Memiliki Angka TWP90 di Atas 5% per Maret 2026

    Menurut data terbaru per Maret 2026, industri fintech lending menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif dengan angka Tingkat Keterlambatan Pembayaran (TWP90) di atas 5%. Hal ini menandakan bahwa masyarakat semakin percaya dan menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan fintech. Dengan adanya perkembangan ini, dapat diprediksi bahwa industri fintech lending akan terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia keuangan di Indonesia

  • Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

    Menurut laporan terbaru, Hampir 3.000 Pinjol ilegal telah berhasil diblokir pada tahun 2024. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang merugikan. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa apakah nama perusahaan pinjaman online tersebut legal atau tidak sebelum mengajukan pinjaman. Catatlah dengan baik daftar Pinjol legal yang aman dan terpercaya untuk digunakan pada tahun 2025 agar kita dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan. Semoga dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online dan terhindar dari penipuan serta praktik ilegal lainnya

  • Quiet Investing Jadi Strategi Investasi Tenang di Tengah Pasar Dinamis

    Investasi merupakan langkah penting dalam meraih keberhasilan finansial. Namun, banyak orang yang terjebak dalam kesibukan pasar yang dinamis dan seringkali membuat keputusan impulsif. Untuk itu, Quiet Investing hadir sebagai strategi investasi tenang di tengah pasar yang selalu berubah-ubah. Dengan pendekatan yang lebih santai dan analisis mendalam, Quiet Investing memberikan kesempatan bagi para investor untuk meraih hasil maksimal tanpa harus terburu-buru dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Quiet Investing, Anda dapat membangun portofolio investasi yang kokoh dan tahan banting di tengah gejolak pasar finansial. Jadi, jangan biarkan diri Anda terbawa arus ketidakpastian pasar, tetapi mulailah menerapkan strategi investasi tenang dengan Quiet Investing untuk mencapai tujuan keuangan Anda secara mantap dan terencana

  • Nasabah Wajib Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri pada Senin (13/5)

    Nasabah diharapkan untuk selalu memeriksa kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri sebelum melakukan transaksi pada Senin (13/5). Hal ini penting agar nasabah dapat mengoptimalkan keuntungan dan menghindari kerugian akibat perbedaan nilai tukar. Pastikan untuk selalu update dengan informasi terbaru agar dapat membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas bank jika diperlukan. Ayo cek kurs sekarang juga!

  • OJK selidiki kasus gadai emas Bank Mega Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki kasus gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa praktik gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, OJK juga ingin memastikan bahwa transparansi dan keadilan tetap terjaga dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh bank tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia

  • 96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK per Oktober 2025, Lebih Aman

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 96 aplikasi pinjaman online yang resmi dan terdaftar per Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa industri pinjaman online semakin berkembang dan semakin banyak platform yang memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh OJK. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan pinjaman online tanpa khawatir akan penipuan atau praktik ilegal lainnya. Selain itu, keberadaan aplikasi pinjol resmi juga memberikan perlindungan bagi konsumen dalam hal pengelolaan data pribadi dan informasi keuangan mereka. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa menggunakan aplikasi pinjol resmi yang telah disetujui oleh OJK adalah pilihan yang lebih aman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka