UPDATE

Ini Daftar 39 Bank di Indonesia yang Dikuasai Investor Asing

Ini Daftar 39 Bank di Indonesia yang Dikuasai Investor Asing

Menurut data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 39 bank di Indonesia yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh investor asing. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana beberapa pihak mengkhawatirkan potensi pengaruh asing terhadap kebijakan perbankan dalam negeri. Meskipun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa kehadiran investor asing dapat membawa manfaat bagi perkembangan industri perbankan di Indonesia. Bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini?

Baca Selanjutnya »

Bank Digital di Indonesia Makin Ramai, Intip Siapa yang Modalnya Paling Kuat?

Bank Digital di Indonesia Makin Ramai, Intip Siapa yang Modalnya Paling Kuat?

Bank digital di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai layanan dan produk yang inovatif. Namun, siapa sebenarnya yang memiliki modal paling kuat di antara mereka? Hal ini menjadi pertanyaan menarik yang patut untuk diintip. Dengan persaingan yang semakin ketat, bank digital harus terus berinovasi dan mengembangkan strategi agar tetap bersaing di pasar yang kompetitif. Siapakah bank digital dengan modal paling kuat? Mari kita intip bersama!

Baca Selanjutnya »

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk melakukan merger atau akuisisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi perusahaan dan meningkatkan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perusahaan fintech dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berkembang. Dengan melakukan merger atau akuisisi, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para nasabah

Baca Selanjutnya »

Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka

Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Menurut pengamat, keputusan untuk memberlakukan moratorium terhadap fintech lending seharusnya bisa dibuka kembali. Sudah ada ketentuan modal yang harus dipenuhi oleh perusahaan fintech lending agar dapat beroperasi dengan baik. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan ketat, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

Baca Selanjutnya »

BPKH Mencari Pemilik Baru Bank Muamalat Sembari Perbaiki Kinerja

BPKH Mencari Pemilik Baru Bank Muamalat Sembari Perbaiki Kinerja

Bank Pembiayaan Kebutuhan Halal (BPKH) sedang mencari pemilik baru untuk Bank Muamalat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja bank yang selama ini menghadapi berbagai tantangan. Dengan adanya pergantian pemilik, diharapkan Bank Muamalat dapat kembali bersaing dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses pencarian pemilik baru ini demi kemajuan dan keberlangsungan Bank Muamalat ke depannya

Baca Selanjutnya »

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Berikut adalah daftar lengkap 158 perusahaan fintech yang telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya izin ini, para pelaku usaha di sektor fintech dapat beroperasi secara legal dan terpercaya. Inovasi-inovasi yang ditawarkan oleh para perusahaan fintech ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Semoga dengan adanya regulasi ini, perkembangan industri fintech di Indonesia semakin berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara

Baca Selanjutnya »

Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama

Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama

Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama" merupakan informasi penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal. Dalam daftar tersebut, terdapat perubahan nama dari beberapa perusahaan pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK. Pastikan untuk selalu memilih pinjol yang terdaftar secara legal agar terhindar dari masalah keuangan di masa depan

Baca Selanjutnya »

Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Menurut Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025, terdapat sejumlah perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait. Hal ini menunjukkan bahwa industri pinjaman online semakin berkembang dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menggunakan layanan mereka. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan para pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab kepada para nasabahnya

Baca Selanjutnya »

Tersisa 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Menurut data terbaru yang dirilis pada bulan Mei 2025, terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang resmi beroperasi di Indonesia. Daftar lengkapnya mencakup berbagai layanan dan produk yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dengan adanya regulasi yang ketat, konsumen dapat memilih dengan lebih bijak dan aman saat mengajukan pinjaman online. Simak daftar lengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut tentang perusahaan pinjol resmi di Indonesia!

Baca Selanjutnya »

Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam. Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

Baca Selanjutnya »
%site% | NEWS