OJK Catat 20 Fintech P2P Lending Memiliki Potensi Kredit Macet di Atas 5%
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat bahwa 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending memiliki potensi kredit macet di atas 5%. Hal ini menjadi perhatian serius bagi industri fintech P2P lending karena tingginya angka kredit macet dapat berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis dan juga kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih ketat dalam pengawasan dan pengendalian risiko agar dapat mengurangi potensi kredit macet di masa depan