Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK
Berikut adalah daftar lengkap 158 perusahaan fintech yang telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya izin ini, para pelaku usaha di sektor fintech dapat beroperasi secara legal dan terpercaya. Inovasi-inovasi yang ditawarkan oleh para perusahaan fintech ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Semoga dengan adanya regulasi ini, perkembangan industri fintech di Indonesia semakin berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara