AAUI: Ada 5 Perusahaan yang Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending

AAUI: Ada 5 Perusahaan yang Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending

ILUSTRASI. AAUI membentuk konsorsium guna mitigasi risiko gagal bayar bagi lender institusi.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut minat asuransi umum untuk berpartisipasi menggarap program tersebut sudah mulai terlihat.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan sudah ada pembentukan konsorsium untuk menggarap asuransi kredit khusus fintech lending. Berdasarkan data sementara, dia bilang konsorsium tersebut melibatkan beberapa perusahaan asuransi dengan kapasitas permodalan dan likuiditas yang memadai. 

“Sejauh ini, ada lima perusahaan asuransi umum yang sudah bergabung dalam konsorsium asuransi kredit untuk P2P lending,” katanya kepada Kontan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025

Meskipun sifatnya belum wajib, AAUI melihat potensi permintaan produk tersebut tetap ada, terutama dari lender institusi yang memiliki kebutuhan kuat terhadap kepastian perlindungan dan pengelolaan risiko gagal bayar. 

Terkait premi dan skema yang akan berlaku, Budi menjelaskan pada prinsipnya besaran premi akan sangat bergantung pada profil risiko portofolio pembiayaan, kualitas manajemen risiko fintech lending, tenor pertanggungan yang saat ini sekitar 12 bulan, serta struktur kerja sama yang disepakati. 

“Premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi dalam skema fintech lending, sehingga penetapannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap memberikan perlindungan yang memadai tanpa menimbulkan beban berlebih bagi ekosistem,” ungkapnya.

TRENDING  Riset Sun Life, Milenial di Indonesia Punya Kesadaran Finansial Tertinggi

Ke depan, Budi mengatakan tingkat adopsi penggunaan asuransi kredit di fintech lending akan sangat dipengaruhi oleh hasil evaluasi tahap awal, kinerja klaim, serta kejelasan tata kelola dan data dari penyelenggara fintech lending.

Secara keseluruhan, AAUI menilai program asuransi kredit khusus fintech lending sebagai langkah awal yang penting dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko pada ekosistem pembiayaan digital. Bagi industri asuransi umum, Budi menyebut inisiatif itu membuka peluang pasar yang baru dan terukur, khususnya dari segmen lender institusi, sekaligus mendorong peran asuransi sebagai mekanisme perlindungan risiko kredit. 

“Namun, pengembangannya tetap perlu dilakukan secara bertahap dan prudent agar selaras dengan kapasitas industri dan profil risiko yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Ini 5 Sektor Ekonomi dengan Penyaluran Pembiayaan Terbesar di Industri Multifinance

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory.

Ogi menambahkan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

“Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

TRENDING  Fintech dan tren transaksi digital, bagaimana upaya bank menghadapi disrupsi?

Lebih lanjut, Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

Baca Juga: Asuransi Intra Asia Luncurkan Intra Travel Insurance-Domestic

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

“Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya,” tuturnya.

Agusman mengatakan bahwa program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

    Kredit macet menjadi masalah yang semakin meresahkan di dunia fintech lending, terutama di kalangan anak muda. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat anak muda dalam menggunakan layanan pinjaman online tanpa memperhitungkan risiko yang ada. Beberapa pemain utama dalam industri ini memberikan penjelasan mengenai fenomena kredit macet ini.

    Menurut CEO salah satu perusahaan fintech lending terkemuka, kredit macet seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen akan tanggung jawab mereka dalam mengelola pinjaman. Selain itu, faktor ekonomi dan kebiasaan konsumsi juga turut berperan dalam meningkatkan angka kredit macet di Indonesia.

    Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia menegaskan pentingnya edukasi finansial bagi para pengguna layanan fintech lending. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan, diharapkan dapat mengurangi risiko kredit macet dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab finansial.

    Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh industri fintech lending dalam menekan angka kredit macet. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan konsumen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman online

  • LPS Tegaskan, Disiplin Menabung Jadi Kunci Kemerdekaan Finansial

    ILUSTRASI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersamaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan menggelar “Like It! ajang literasi keuangan di 2024. DOK LPS Beritafintech.com – JAKARTA. Siapa saja  bisa membangun kekayaan.Tak peduli apa pun profesinya atau seberapa besar gajinya. Prinsip sederhana seperti berhemat dan disiplin menabung dapat membuka jalan menuju kemerdekaan finansial di masa depan….

  • Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono

    Bank Neo Commerce merupakan salah satu bank yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Eri Budiono, bank ini berhasil meraih berbagai prestasi dan mengimplementasikan berbagai strategi bisnis yang sukses.

    Eri Budiono dikenal sebagai pemimpin yang visioner dan inovatif dalam mengelola Bank Neo Commerce. Dengan visi yang jelas dan strategi bisnis yang matang, bank ini mampu bersaing dengan bank-bank besar lainnya di Indonesia.

    Salah satu strategi bisnis yang berhasil diimplementasikan oleh Eri Budiono adalah meningkatkan layanan digital bagi nasabah. Dengan adanya layanan digital yang mudah digunakan dan efisien, Bank Neo Commerce mampu menarik minat para nasabah untuk menggunakan produk-produk perbankan mereka.

    Selain itu, Eri Budiono juga fokus pada pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) di Bank Neo Commerce. Dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memberikan pelatihan-pelatihan berkualitas, bank ini berhasil menciptakan tim kerja yang solid dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Bank Neo Commerce terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam industri perbankan di Indonesia. Kepemimpinan Eri Budiono telah membawa bank ini menuju kesuksesan dan menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perbankan mereka

  • Tanggapi Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK: Arahan Pengaturan Bunga Tertuang Tertulis

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan adanya kartel bunga pinjaman online (pinjol) dengan menyatakan bahwa arahan pengaturan bunga tertuang secara tertulis. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait tingginya bunga yang dikenakan oleh pinjol. OJK menegaskan bahwa mereka telah memberikan arahan kepada perusahaan fintech untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, diharapkan praktik kartel bunga pinjol dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna layanan pinjaman online

  • Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024

    ILUSTRASI. Tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital, Rabu (15/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023. Beritafintech.com – JAKARTA. Hingga kini pinjaman online masih banyak…