OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin dari salah satu perusahaan fintech pinjaman online legal. Meskipun demikian, masih terdapat 96 fintech lainnya yang resmi dan terdaftar di OJK hingga bulan Mei 2025. Daftar lengkap perusahaan fintech tersebut dapat dilihat di website resmi OJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur industri fintech agar tetap beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku