OJK Minta Pembiayaan Produktif P2P 50%, Pastikan Pinjam Di Pinjol Legal Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pembiayaan produktif peer-to-peer (P2P) mencapai 50%, untuk memastikan bahwa pinjaman dilakukan melalui platform pinjaman online (pinjol) yang legal. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan konsumen terhadap praktik pinjol ilegal yang merugikan. Pastikan Anda selalu berhati-hati dan teliti sebelum melakukan pinjaman, agar terhindar dari risiko penipuan dan praktik ilegal lainnya. Januari 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa semua transaksi pinjam-meminjam dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku