OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan asuransi jenis Administrative Services Only (ASO) di industri fintech lending. Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk asuransi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK menegaskan bahwa perusahaan fintech lending harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan dan perlindungan bagi para nasabahnya. Dengan demikian, penggunaan asuransi jenis ASO tidak diperkenankan di industri fintech lending demi menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam layanan keuangan tersebut