508 Pinjol Ilegal Diblokir Januari-Februari 2025, Cek Daftar Pindar Legal OJK Terbaru
Dalam bulan Januari-Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir 508 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang merugikan. Untuk memastikan keamanan dalam bertransaksi, pastikan untuk selalu memeriksa daftar pindar legal OJK terbaru sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai menjadi korban dari pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab. Ayo bersama-sama cek dan pastikan bahwa Anda melakukan transaksi dengan perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK