Koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol harus kantongi izin OJK
Koperasi simpan pinjam yang bergerak di bidang pinjaman online (pinjol) harus memastikan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol dan juga untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal. Dengan memiliki izin resmi dari OJK, koperasi simpan pinjam dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para nasabahnya. Jadi, sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan bahwa koperasi simpan pinjam tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK