Jaga Keamanan Digital Industri Fintech Syariah dari Serangan Deepfake

Jaga Keamanan Digital Industri Fintech Syariah dari Serangan Deepfake

Jakarta: Indonesia memiliki potensi pasar besar untuk perbankan syariah karena 86,7% penduduk Indonesia beragama Islam. Bahkan, Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga negara dengan pangsa pasar teknologi finansial (fintech) syariah terbaik di dunia dibandingkan dengan Uni Emirat Arab. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memproyeksikan pertumbuhan pangsa pasar bank syariah hingga 18 persen pada tahun 2028.

Dalam Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023−2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong akselerasi digitalisasi perbankan syariah, meliputi peningkatan kualitas ketahanan Teknologi Informasi (TI) perbankan syariah, termasuk dalam hal ini perlindungan terhadap data pribadi nasabah.

Meskipun inisiasi penguatan digital telah dilakukan, berbagai ancaman masih menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Laporan terbaru perusahaan keamanan siber Kaspersky menyebut pihaknya berhasil memblokir total 5.863.955 ancaman online selama periode Januari hingga Maret tahun ini.
Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lebih dari 204 juta serangan siber di Indonesia terjadi sejak Januari hingga Juni 2023, dimana sektor keuangan menempati peringkat ketiga yang paling banyak menerima serangan siber.

Seiring dengan perkembangan serangan siber di sektor jasa keuangan, perlu ada antisipasi mumpuni dalam menghadapi ancaman serangan siber yang semakin rumit dan canggih.

Merespon hal tersebut, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga berupaya memitigasi praktik kecurangan di sektor fintech dengan meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk membangun kepercayaan masyarakat.

”Berbagai serangan siber di sektor fintech termasuk syariah menjadi hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Penerapan langkah-langkah keamanan siber dalam setiap transaksi digital sangat penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Mitigasi risiko peretasan pada sejumlah simpul keamanan siber layanan fintech syariah akan menentukan seberapa jauh ekosistem keuangan digital syariah yang aman dan terpercaya bisa terwujud,” ungkap Ahmad Taufik, SVP Product Vida.

TRENDING  Kredit Menganggur di Bank Meningkat, Ini Penyebabnya

Berdasarkan Laporan Whitepaper Vida, dari 2017 hingga 2019 penipuan deepfake meningkat lebih dari 900%, dan semakin mampu mengelabui sistem keamanan biometrik, termasuk teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Bahkan salah satu kasus penipuan perbankan menggunakan teknologi deepfake baru-baru ini menyebabkan sebuah institusi keuangan di Hongkong mengalami kerugian sebesar USD25 juta atau sekitar Rp392 miliar. Penipuan terjadi ketika karyawan institusi perbankan yang menjadi korban diperintah untuk bertransaksi secara rahasia, namun semuanya hanyalah perintah palsu yang menggunakan teknologi deepfake.

“Saat ini, deepfake juga menjadi ancaman yang serius bagi sektor fintech syariah, teknologi verifikasi identitas secara realtime ketika melakukan transaksi menjadi kunci pertahanan terhadap serangan. Nantinya foto pengguna dengan cepat akan dianalisa dari sisi kualitas maupun otentisitas, serta memastikan keamanan perangkat dan kamera yang digunakan, sekaligus pemanfaatan AI untuk memberikan sinyal jika ada kemungkinan fraud,” ungkap Ahmad Taufik, SVP Product Vida.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Vida mengeluarkan Vida Deepfake Shield sebagai solusi Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan institusi fintech syariah untuk memerangi penipuan deepfake secara efektif.

Dengan menerapkan Vida Deepfake Shield, institusi fintech syariah dapat membangun pertahanan yang kuat melawan deepfake, sehingga memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MMI)

Deepfake adalah teknologi yang memanipulasi video atau audio sehingga sulit membedakan antara yang asli dan palsu. Untuk industri fintech syariah, menjaga keamanan digital dari serangan deepfake menjadi sangat penting. Deepfake bisa digunakan untuk melakukan penipuan, mengancam privasi data pengguna, atau merusak reputasi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan fintech syariah perlu mengambil langkah-langkah perlindungan yang kuat, seperti meningkatkan keamanan data, melatih karyawan tentang keamanan digital, dan memperkuat sistem keamanan secara terus-menerus. Dengan demikian, keamanan digital industri fintech syariah dapat terjaga dari serangan deepfake yang berpotensi merugikan.

Similar Posts

  • Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024

    ILUSTRASI. Tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital, Rabu (15/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023. Beritafintech.com – JAKARTA. Hingga kini pinjaman online masih banyak…

  • Gojek Perkuat Literasi Keuangan Mitra Gojek melalui Program Swadaya Finansial

    ILUSTRASI. Manfaat dari program Gojek Swadaya terus diperluas sebagai bagian dari komitmen jangka panjang Gojek, bagian dari Grup GoTo (BEI: GOTO), untuk mendukung kesejahteraan mitra driver. Program Gojek Swadaya merupakan program untuk meringankan beban operasional mitra driver dan keluarganya melalui berbagai manfaat eksklusif. Beritafintech.com – Manfaat dari program Gojek Swadaya terus diperluas sebagai bagian dari…

  • 96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK per Oktober 2025, Lebih Aman

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 96 aplikasi pinjaman online yang resmi dan terdaftar per Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa industri pinjaman online semakin berkembang dan semakin banyak platform yang memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh OJK. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan pinjaman online tanpa khawatir akan penipuan atau praktik ilegal lainnya. Selain itu, keberadaan aplikasi pinjol resmi juga memberikan perlindungan bagi konsumen dalam hal pengelolaan data pribadi dan informasi keuangan mereka. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa menggunakan aplikasi pinjol resmi yang telah disetujui oleh OJK adalah pilihan yang lebih aman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka

  • OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses penyelesaian likuidasi perusahaan fintech ringan yang sedang berlangsung. Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam menyelesaikan kasus ini telah mendapat perhatian yang tinggi dari masyarakat. Dengan adanya transparansi dan kejelasan dalam proses likuidasi ini, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada para pelaku pasar terkait dengan regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Selain itu, upaya untuk melindungi konsumen juga menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan fintech yang sehat dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat

  • AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

    Asuransi Fintech P2P Lending merupakan inovasi terbaru dalam dunia keuangan yang memungkinkan para peminjam mendapatkan perlindungan asuransi saat mengajukan pinjaman. Namun, penerapan asuransi ini juga dapat menimbulkan moral hazard, dimana para peminjam menjadi kurang berhati-hati dalam mengelola keuangannya karena merasa sudah terlindungi oleh asuransi. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan risiko bagi perusahaan fintech dan juga para investor yang telah memberikan dana. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan fintech untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan asuransi agar tidak menimbulkan dampak negatif pada sistem P2P Lending secara keseluruhan

  • 5 Cara Jaga Keamanan Finansial dengan Review Kepemilikan Polis Asuransi

    Menjaga keamanan finansial merupakan hal yang penting bagi setiap individu. Salah satu cara untuk melindungi diri dari risiko finansial adalah dengan memiliki polis asuransi. Dengan memiliki polis asuransi, Anda dapat merasa lebih tenang karena risiko yang mungkin terjadi telah ditanggulangi.

    Namun, tidak semua polis asuransi sama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan review secara berkala terhadap kepemilikan polis asuransi Anda. Dengan melakukan review ini, Anda dapat memastikan bahwa polis asuransi yang dimiliki masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda saat ini.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan review kepemilikan polis asuransi antara lain adalah jenis perlindungan yang diberikan oleh polis tersebut, premi yang harus dibayarkan, serta manfaat apa saja yang bisa didapatkan dari polis tersebut. Dengan melakukan review secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan polis asuransi Anda tetap memberikan perlindungan optimal bagi keamanan finansial Anda