Ini Respons AFPI Terkait TWP90 Industri Fintech Lending yang Makin Membaik

Ini Respons AFPI Terkait TWP90 Industri Fintech Lending yang Makin Membaik

ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2024 sebesar 2,38%.

Adapun TWP90 pada Agustus 2024 tercatat membaik atau menurun secara drastis dari posisi Agustus 2023 yang sebesar 2,88%. Nilai Agustus 2024 terbilang juga membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%. 

Baca Juga: TWP90 Fintech Lending pada Agustus 2024 Terendah dalam Beberapa Tahun Terakhir

Jika ditelaah lebih lanjut, angka TWP90 pada Agustus 2024 yang sebesar 2,38% menjadi yang paling terendah dalam beberapa tahun terakhir. Selain posisi pada Agustus 2024, TWP90 paling terendah terjadi pada Mei 2024 yang sebesar 2,28%. 

Menanggapi membaiknya angka TWP90 industri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyampaikan, perbaikan TWP90 tak terlepas dari banyaknya penyelenggara fintech lending yang lebih fokus pada existing borrower yang sudah punya track record baik. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 19 Multifinance, 12 Modal Ventura dan17 Fintech selama September

TRENDING  Penurunan Saham Bank Masih Terjadi, Asing Banyak Jual

“Hal itu disebabkan cost untuk saringan analisis kelayakan kredit yang tinggi, sehingga mengakibatkan profit yang diperoleh makin menipis. Oleh karena itu, sebagian besar pemain fintech lending sangat hati-hati dalam pemberian pinjaman,” katanya kepada Beritafintech.com, Rabu (2/10).

Selain itu, Entjik bilang membaiknya TWP90 juga dipengaruhi oleh borrower yang mulai sadar untuk  membayar tepat waktu. Hal itu juga tak terlepas dari dampak kerja sama dengan bank sebagai lender.

Baca Juga: 16 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

“Para borrower yang menunggak akan dilaporkan ke Sistem Layangan Informasi Keuangan (SLIK) oleh bank,” ungkapnya.

Entjik menambahkan sampai saat ini, bisnis industri fintech lending masih bagus dan memiliki prospek yang cerah ke depannya. Oleh karena itu, dia optimistis industri masih akan tumbuh ke depannya.

Selanjutnya: Xi Jinping dan Vladimir Putin Makin Mesra, Ini Buktinya

Menarik Dibaca: Ini Proyeksi IHSG MNCS Sekuritas untuk 3 Oktober 2024, Koreksi Terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah merespons positif terhadap peningkatan kinerja dan regulasi dalam industri fintech lending, khususnya terkait dengan TWP90 (Time Weighted Portfolio) Industri Fintech Lending. AFPI melihat bahwa kondisi industri fintech lending semakin membaik dan menjadi lebih transparan dalam mengelola risiko serta memberikan perlindungan kepada konsumen. AFPI juga memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dan otoritas terkait dalam meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap industri fintech lending. Sebagai lembaga yang mewakili pelaku bisnis fintech lending, AFPI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengembangkan industri fintech lending yang sehat dan berkelanjutan.

Check Also

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia. Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending. GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS