OJK Beberkan Penyebab 14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar

OJK Beberkan Penyebab 14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar

ILUSTRASI. OJK membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 7,5 miliar.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

Beritafintech.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu disebabkan karena belum dilakukannya penyuntikan modal.

“Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).

Baca Juga: Fintech P2P Lending Cetak Laba Rp 806,05 Miliar per September 2024

Lebih lanjut, Agusman menerangkan dari 5 dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Jika ditelaah dari data sebelumnya, penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar tercatat menurun. Adapun per Agustus 2024, sebanyak 16 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi modal minimum.

Sementara itu, Agusman menyebut OJK terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum. 

Baca Juga: Fintech Lending Perlu Waspadai Potensi Peningkatan TWP90 Hingga Akhir Tahun

TRENDING  Cara Memindahkan M-Banking BCA ke HP Baru Tanpa Perlu ke Bank dan Anti Ribet

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman. 

Sebagai informasi, ketentuan peningkatan modal minimum fintech lending sebesar Rp 7,5 miliar mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. 

Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Selanjutnya: Harga Pangan di Maluku, 6 November 2024: Harga Bawang Naik, Minyak Goreng Turun

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS