OJK Beberkan Penyebab 14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar

OJK Beberkan Penyebab 14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar

ILUSTRASI. OJK membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 7,5 miliar.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

Beritafintech.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu disebabkan karena belum dilakukannya penyuntikan modal.

“Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).

Baca Juga: Fintech P2P Lending Cetak Laba Rp 806,05 Miliar per September 2024

Lebih lanjut, Agusman menerangkan dari 5 dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Jika ditelaah dari data sebelumnya, penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar tercatat menurun. Adapun per Agustus 2024, sebanyak 16 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi modal minimum.

Sementara itu, Agusman menyebut OJK terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum. 

Baca Juga: Fintech Lending Perlu Waspadai Potensi Peningkatan TWP90 Hingga Akhir Tahun

TRENDING  Danareksa Investment Management Ubah Nama Menjadi BRI Manajemen Investasi

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman. 

Sebagai informasi, ketentuan peningkatan modal minimum fintech lending sebesar Rp 7,5 miliar mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. 

Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Selanjutnya: Harga Pangan di Maluku, 6 November 2024: Harga Bawang Naik, Minyak Goreng Turun

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

TWP90 Industri Fintech Lending Membaik pada Oktober 2024

TWP90 Industri Fintech Lending Membaik pada Oktober 2024

Menurut laporan terbaru dari TWP90 Industri Fintech, sektor pinjaman online mengalami peningkatan signifikan pada bulan Oktober 2024. Membaiknya kinerja ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi yang stabil dan tingginya minat masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Para pelaku industri pun optimis bahwa tren positif ini akan berlanjut hingga akhir tahun, membawa dampak positif bagi pertumbuhan sektor fintech secara keseluruhan

%site% | NEWS