Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

ILUSTRASI. Bank Banten (BEKS) Dapat Restu dari Pemegang Saham Atas Masuknya Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham untuk Pembentukan KUB./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/10/2021.

Beritafintech.com-JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten telah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melaksanakan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (18/11), hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persertujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

Selain itu Bank Banten juga telah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi pemulihan perseroan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bank Daerah (BPD) Optimis Jaga Pertumbuhan Kredit Meski Daya Beli Masyarakat Melemah

Agenda lainnya dalam RUPSLB adalah perombakan jajaran komisaris Bank Banten, dimana pemegang saham setuju untuk memberhentikan dengan hormat Virgojanti selaku Komisaris BEKS, serta mengangkat Deden Riki Hayatul Firman selaku Komisaris Independen menggantikannya. 

“Dalam hal ini yang bersangkutan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Corporate Secretary Bank Banten Ferdy Ardian dikutip dari siaran pers, Senin (18/11).

Pemegang saham Bank Banten juga mengangkat Usman Assidiqi Qohara selaku Komisaris, yang juga memiliki jabatan di Pemerintah Provinsi Banten dalam kedudukannya selaku Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

TRENDING  Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

Sementara itu untuk jajaran direksi, pemegang saham memutuskan untuk mengangkat Kembali susunan Direksi Perseroan sebelumnya, sehingga berikut adalah susunan manajemen komisaris dan direksi Bank Banten:

Komisaris:

– Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Independen

– Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen

– Usman Assidiqi Qohara sebagai Komisioner

Direksi:

-Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama

-Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis

-Rodi Judi Dahaono sebagai Direktur Kepatuhan

-Eko Virgianto sebagai Direktur Operasional

Baca Juga: Sejumlah BPD Optimistis Capai Target Pertumbuhan Kredit Tahun 2024

Di sisi lain, pemegang saham menunda restu terkait penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan untuk sementara ditunda pembahasannya. 

“Mata acara pertama Rapat untuk sementara ditunda pembahasannya karena alasan administratif sesuai Surat OJK No.S-567/PM.023/2024, tanggal 13 Nopember 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas rencana Penambahan Modal,” tulis Ferdy.

Adapun pembahasan terkait dengan penambahan modal ini akan Kembali dilakukan setelah Bank Banten melengkapi persyaratan administratif.

Selanjutnya: Sikap Hawkish The Fed Hambat Kenaikan Harga Emas Lebih Lanjut

Menarik Dibaca: Cara Merekam Panggilan Telepon dan Percakapan di iPhone agar Bisa Tersimpan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap hadirnya portal tenaga penagihan di industri fintech lending dengan sangat positif. Menurut OJK, kehadiran portal ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penagihan utang, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penagihan utang agar tidak melanggar aturan dan merugikan konsumen. Dengan adanya portal tenaga penagihan ini, diharapkan industri fintech lending dapat semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan

%site% | NEWS