OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. OJK menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (borrower).

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

Beritafintech.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (borrower). 

OJK menyampaikan batas usia minimum borrower adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, ditetapkan juga penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. 

Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kondisi peminjam usia muda memang sudah mengkhawatirkan dengan rata-rata pinjaman bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatan. 

Baca Juga: OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

Akibatnya, ada risiko yang ditanggung oleh perusahaan fintech lending atau pinjaman daring terhadap pinjaman usia muda.

“Oleh karena itu, pembatasan itu dinilai untuk menghindari potensi gagal bayar yang cukup tinggi di kalangan anak muda, terutama usia 24 tahun ke bawah,” ucapnya kepada Kontan, Kamis (2/12).

Nailul berpendapat masuknya variabel minimum penghasilan sebagai screening awal peminjam usia muda menjadi faktor yang menarik. Sebab, sebagian besar orang dengan usia muda atau masih kuliah belum mempunyai pendapatan yang cukup. 

Dia bilang adanya variabel minimum penghasilan akan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di pinjaman daring. 

TRENDING  OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

“Proses credit scoring saya rasa akan lebih baik dengan masuknya variabel penghasilan tersebut,” tuturnya.

Meskipun demikian, Nailul mengatakan masih ada masyarakat yang butuh pembiayaan, tetapi penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan. Oleh karena itu, dia beranggapan OJK harus memberikan opsi kepada masyarakat kategori tersebut untuk tetap mendapatkan pembiayaan. 

Baca Juga: Rincian Aturan dan Suku Bunga Baru Fintech Lending, Berlaku 1 Januari 2025

“Salah satu opsi yang dapat dilakukan, yaitu memperketat syarat dengan persetujuan orang tua, pembuktian melalui surat berkekuatan hukum, atau Kartu Keluarga untuk proses pembiayaan,” kata Nailul. 

Sebagai informasi, selain borrower, OJK juga membatasi kriteria pemberi dana atau lender. Adapun batas usia minimum lender adalah 18 tahun atau telah menikah. 
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Lender juga akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. OJK menerangkan pemberi dana atau lender profesional, seperti lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: Bunga Diubah, Fintech Lending Lebih Leluasa Kelola Risiko

Adapun lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028. 

TRENDING  Industri Fintech Indonesia Memasuki Fase Kematangan, Pertumbuhan Bisnis dan Tata Kelola Menguat

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tantangan Berat Ekonomi Terjadi di Semester I-2024

Menarik Dibaca: Setelah 30 Tahun dengan ACES, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Hadirkan AZKO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS