OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. OJK menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (borrower).

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

Beritafintech.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (borrower). 

OJK menyampaikan batas usia minimum borrower adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, ditetapkan juga penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. 

Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kondisi peminjam usia muda memang sudah mengkhawatirkan dengan rata-rata pinjaman bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatan. 

Baca Juga: OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

Akibatnya, ada risiko yang ditanggung oleh perusahaan fintech lending atau pinjaman daring terhadap pinjaman usia muda.

“Oleh karena itu, pembatasan itu dinilai untuk menghindari potensi gagal bayar yang cukup tinggi di kalangan anak muda, terutama usia 24 tahun ke bawah,” ucapnya kepada Kontan, Kamis (2/12).

Nailul berpendapat masuknya variabel minimum penghasilan sebagai screening awal peminjam usia muda menjadi faktor yang menarik. Sebab, sebagian besar orang dengan usia muda atau masih kuliah belum mempunyai pendapatan yang cukup. 

Dia bilang adanya variabel minimum penghasilan akan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di pinjaman daring. 

TRENDING  Pengamat Perkirakan Laba Fintech Lending Tahun Ini Dapat Melampaui Pencapaian 2024

“Proses credit scoring saya rasa akan lebih baik dengan masuknya variabel penghasilan tersebut,” tuturnya.

Meskipun demikian, Nailul mengatakan masih ada masyarakat yang butuh pembiayaan, tetapi penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan. Oleh karena itu, dia beranggapan OJK harus memberikan opsi kepada masyarakat kategori tersebut untuk tetap mendapatkan pembiayaan. 

Baca Juga: Rincian Aturan dan Suku Bunga Baru Fintech Lending, Berlaku 1 Januari 2025

“Salah satu opsi yang dapat dilakukan, yaitu memperketat syarat dengan persetujuan orang tua, pembuktian melalui surat berkekuatan hukum, atau Kartu Keluarga untuk proses pembiayaan,” kata Nailul. 

Sebagai informasi, selain borrower, OJK juga membatasi kriteria pemberi dana atau lender. Adapun batas usia minimum lender adalah 18 tahun atau telah menikah. 
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Lender juga akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. OJK menerangkan pemberi dana atau lender profesional, seperti lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: Bunga Diubah, Fintech Lending Lebih Leluasa Kelola Risiko

Adapun lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028. 

TRENDING  Adu Kencang Pertumbuhan Kinerja Bank Konvensional dan Bank Syariah, Siapa Jawaranya?

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tantangan Berat Ekonomi Terjadi di Semester I-2024

Menarik Dibaca: Setelah 30 Tahun dengan ACES, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Hadirkan AZKO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Resmi Jadi Bank Emas, BSI Siapkan 50 Unit ATM Emas di Indonesia

    Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia dengan meluncurkan layanan ATM emas. Sebanyak 50 unit ATM emas akan disiapkan oleh BSI di seluruh Indonesia, memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas secara mudah dan aman. Langkah inovatif ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang antusias untuk memanfaatkan layanan tersebut. Dengan adanya ATM emas, BSI memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk melakukan transaksi jual beli emas tanpa harus repot datang ke kantor cabang. Selain itu, keberadaan ATM emas juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi pada aset yang stabil dan bernilai tinggi seperti emas

  • UNS Resmikan Fintech Center Pertama di Kampus Indonesia

    Universitas Nasional (UNAS) resmi meresmikan Fintech Center pertama di kampus Indonesia. Pusat inovasi ini bertujuan untuk mengembangkan teknologi keuangan yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam bertransaksi secara digital. Dengan adanya Fintech Center, diharapkan para mahasiswa dan masyarakat umum dapat lebih memahami dan memanfaatkan teknologi finansial secara optimal. Selain itu, UNAS juga berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia melalui kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan terkait serta penyelenggaraan program-program edukasi dan pelatihan. Dengan langkah ini, UNAS menjadi universitas yang turut berperan aktif dalam mendukung transformasi digital di sektor keuangan tanah air

  • Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

    Salah satu hal yang menjadi kunci dalam proses pengajuan pembiayaan melalui fintech lending adalah credit scoring. Dengan menggunakan metode ini, pemberi pinjaman dapat menilai risiko dan kemampuan pembayaran calon peminjam dengan lebih akurat. Namun, untuk memastikan bahwa credit scoring berjalan dengan baik, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama, penting untuk mengumpulkan data secara lengkap dan akurat tentang calon peminjam. Data-data seperti riwayat kredit, pendapatan, dan informasi lainnya harus terdokumentasi dengan baik agar dapat memberikan gambaran yang jelas tentang profil keuangan calon peminjam.

    Selain itu, penting juga untuk menggunakan teknologi dan analisis data yang canggih dalam melakukan credit scoring. Dengan memanfaatkan teknologi seperti machine learning dan artificial intelligence, pemberi pinjaman dapat membuat prediksi yang lebih tepat tentang kemampuan pembayaran calon peminjam.

    Dengan menerapkan metode credit scoring secara efektif, fintech lending dapat menjadi solusi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Dengan demikian, proses pengajuan pinjaman akan menjadi lebih transparan dan efisien bagi semua pihak yang terlibat

  • Pegadaian Raih Penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik dari OJK, Dukung UMKM

    ILUSTRASI. PT Pegadaian meraih penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik pada Financial Literacy Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan ini di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Kamis (22/08) (kelima dari kanan). Beritafintech.com – PT Pegadaian meraih penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik pada Financial Literacy Awards 2024 yang…

  • OJK Perkuat Pengawasan Inovasi Fintech dan Aset Kripto

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap inovasi fintech dan aset kripto di Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, OJK berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan tersebut demi menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Selain itu, OJK juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berinvestasi secara bijak dan hati-hati dalam menggunakan layanan fintech serta aset kripto. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang potensi risiko serta manfaat dari inovasi-inovasi tersebut

  • OJK Bakal Hapus KBMI 1, Amar Bank Fokus Perkuat Fundamental Bisnis

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menghapus Kriteria Buku Modal Inti (KBMI) 1 dalam upaya untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan fundamental bisnis perbankan, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas aset dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Salah satu bank yang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap perbaikan fundamental bisnis adalah Amar Bank, yang terus berupaya untuk memperkuat posisinya di pasar melalui inovasi produk dan layanan serta peningkatan efisiensi operasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor perbankan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara