Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: TWP90 Fintech Lending Meningkat, Samir Optimistis Pertahankan Risiko Rendah

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucap dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara fintech lending wajib melakukan penilaian skor kredit (credit scoring) mencakup beberapa aspek dalam menyalurkan pembiayaan. Adapun sejumlah ketentuan terkait penilaian credit scoring dicantumkan dalam Pasal 150.

Dalam Pasal 150 ayat (2), disebutkan ada sejumlah cara yang wajib dilakukan fintech lending dalam melakukan penilaian skor kredit (credit scoring).

Adapun cara itu paling sedikit harus melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan sesuai dengan pedoman penilaian skor kredit.

Baca Juga: Samir Proyeksi TWP90 akan Terus Terjaga di Tahun Ini, Per Januari 2025 Capai 0,05%

“Melakukan juga klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon penerima dana (borrower), sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan,” bunyi poin dalam Pasal 150 ayat (2) POJK Nomor 40 Tahun 2024.

TRENDING  Get to know the 4 Types of Fintech in Indonesia

Selain itu, fintech lending juga perlu melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, serta menganalisis calon penerima dana.

Dalam Pasal 150 ayat (3), disebutkan penilaian credit scoring harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan atau pembiayaan. Adapun kelayakan dan kemampuan calon penerima dana yang harus diperhatikan, seperti watak dan kemampuan membayar kembali.

Baca Juga: TWP90 Masih Meningkat, Begini Kondisi di Sejumlah Fintech P2P Lending

Dalam Pasal 150 ayat (4), selain melakukan penilaian kelayakan dan kemampuan calon borrower seperti dalam ayat (3), penyelenggara fintech lending dapat memperhatikan aspek lainnya dari calon borrower berupa modal, prospek ekonomi, dan/atau objek jaminan.

Selanjutnya, pada Pasal 151 disebutkan penyelenggara fintech lending wajib menyusun pedoman penilaian skor kredit. Adapun pedoman penilaian skor kredit penyelenggara ditetapkan oleh direksi perusahaan.

Dalam Pasal 152, menerangkan direksi wajib bertanggung jawab atas penilaian skor kredit yang dilakukan perusahaan. Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib melakukan evaluasi efektivitas penilaian skor kredit dalam mitigasi risiko pendanaan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif

Adapun evaluasi efektivitas penilaian skor kredit wajib dilakukan paling sedikit setiap 3 bulan. Disebutkan juga fintech lending wajib menyediakan dokumen pedoman penilaian skor kredit pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh OJK.

Ketentuan terkait penilaian skor kredit atau credit scoring tersebut berlaku sejak POJK Nomor 40 Tahun 2024 diundangkan, yakni pada 27 Desember 2024.

Selanjutnya: Pemerintah Pangkas Anggaran, Sektor Infrastruktur Ikut Tersungkur

Menarik Dibaca: Resep Nasi Yoshinoya Modal Rice Cooker Cuma 5 Menit, Simple tapi Bikin Nagih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Naik Jadi Rp 5 M, Ini Kata Amartha

Check Also

Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi kita untuk menjaga nadi finansial agar tetap sehat dan stabil. Berbagai teknologi baru telah memudahkan kita dalam mengelola keuangan, namun juga menuntut kedisiplinan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. Dengan adanya aplikasi-aplikasi finansial dan layanan perbankan digital, kita harus bijak dalam menggunakannya agar tidak terjebak dalam pola konsumtif yang berlebihan. Menjaga nadi finansial bukan hanya soal memiliki uang banyak, namun juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan baik demi masa depan yang lebih cerah. Jadi, mari bersama-sama belajar untuk menjadi pintar dalam mengatur keuangan di era digital ini!

%site% | NEWS