Bank Himbara Ramai-Ramai Cabut Pernyataan Terkait Kenaikan Bunga Deposito Valas

Bank Himbara Ramai-Ramai Cabut Pernyataan Terkait Kenaikan Bunga Deposito Valas

ILUSTRASI. Bank-bank milik negara (Himbara) mencabut pernyataan ?tentang kenaikan suku bunga deposito valas. KONTAN/BAihaki/23/9/2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Setelah sempat mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan bunga deposito USD menjadi 4%, kini bank-bank milik negara (Himbara) mencabut pernyataan tersebut. Ini terjadi ketika kebijakan tersebut menjadi sorotan beberapa pihak.

Tepatnya, pada 24 September 2025, empat bank milik BUMN di bawah Danantara seperti PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengeluarkan rilis dalam situs resmi terkait kebijakan bunga deposito USD.

Sayangnya, pernyataan resmi tersebut mulai menghilang dari situs resmi beberapa bank anggota Himbara. Setidaknya, tinggal BRI yang hingga berita ini ditulis masih mencantumkan pengumuman di situs resminya.

Baca Juga: Himbara Naikkan Deposito Valas Tanpa Koordinasi KSSK, Purbaya: Bukan Instruksi Saya

Secara kebetulan, aksi pencabutan pernyataan tersebut terjadi pasca Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang bahwa kebijakan tersebut terbilang tergesa-gesa. Di mana, ia menyebutkan saat ini masih ada tim yang sedang mengkaji insentif apa yang bisa diberikan untuk mengembalikan uang-uang dolar AS yang selama ini disimpan di bank asing.

Di situs resmi Bank Mandiri, awalnya pengumuman kebijakan tersebut ada di link https://www.bankmandiri.co.id/en/web/guest/press-detail?primaryKey=481420432&backUrl=/en/press. Isinya, manajemen menjelaskan latar belakang hingga tujuan dari kebijakan tersebut. Sayangnya, pernyataan resmi tersebut sudah hilang.

TRENDING  Generasi Milenial Indonesia Punya Kesadaran Finansial Tertinggi, Tapi...

Baca Juga: Strategi Empat Bank Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas Jadi 4%

Hal yang juga terjadi di BTN. Sebelumnya, manajemen mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut di link https://www.btn.co.id/id/About/Gallery/News/News/Listing/2025/09/24/ANTISIPASI-PENINGKATAN-DANA-LUAR-NEGERI-BTN-SESUAIKAN-COUNTER-RATE-DEPOSITO-USD dan kini pernyataan tersebut sudah dicabut.

KONTAN pun telah menghubungi bank-bank tersebut terkait pencabutan pernyataan tersebut dan apakah kebijakan tersebut akan berubah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang dari bank-bank tersebut.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,6% dalam Sepekan, Ini Sentimen Pendorongnya

Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (27/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia. Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending. GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS