Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA)

Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA)

ILUSTRASI. Peresmian berdirinya PT Bank Nano Syariah dari hasil spin oof UUS Bank Sinarmas, Kamis (18/1/2024).

Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) telah merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Dalam hal ini, Nanobank Syariah bertindak sebagai investor yang menempatkan dananya untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.

Sebagai informasi, SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.

Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menjelaskan kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan upaya bank untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif. Menurutnya, kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah 

Baca Juga: BCA & BNP Paribas AM Hadirkan Reksa Dana Syariah Indeks Offshore Pertama di BCA

“Beberapa waktu terakhir, kami sudah melakukan transaksi ini Rp 150 miliar, harapannya bisa menjadi Rp 500 miliar” ujar Halim, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Digital Business & Wholesale Financing Director Nanobank Syariah, Soejanto Soetjipto menambahkan bahwa transaksi ini layaknya kredit sindikasi yang biasa dilakukan oleh bank konvensional. Oleh karenanya, dengan terlibat dalam transaksi ini, ia bilang ada semacam berbagi risiko.

TRENDING  Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat

Ia menjelaskan sebagai pihak yang menempatkan dananya, Nanobank Syariah tentu melakukan analisa mendalam terkait portfolio pembiayaannya. Di sisi lain, pihaknya juga percaya dengan kemampuan underwriting dan kapabilitas dari Maybank Indonesia untuk memilih dan melakukan seleksi atas nasabah-nasabahnya.

Baca Juga: Nanobank Syariah Gandeng Quamus Mendukung Digitalisasi Pendidikan

“Jadi, ini merupakan satu instrumen yang sangat terjaga kualitasnya karena ada dua institusi yang melakukan analisa terhadap kapabilitas dari sisi nasabahnya,” jelasnya.

Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan Bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. 

SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, Pada deposito syariah, Bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik.

Baca Juga: Bank Aladin Gandeng Nanobank Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital

Selanjutnya: Angkutan Retail Kereta Api Indonesia Tumbuh 13% Hingga Agustus 2025

Menarik Dibaca: 15 Rekomendasi Makanan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Laba Bersih Bank Banten (BEKS) Naik 39,56% Capai Rp 8,35 miliar pada Agustus 2025

Laba Bersih Bank Banten (BEKS) Naik 39,56% Capai Rp 8,35 miliar pada Agustus 2025

Pada bulan Agustus 2025, Laba Bersih Bank Banten (BEKS) mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 39,56%, mencapai total Rp 8,35 miliar. Kinerja positif ini menunjukkan bahwa bank tersebut berhasil meningkatkan efisiensi dan profitabilitasnya dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Dengan pencapaian yang gemilang ini, BEKS semakin kokoh sebagai salah satu pemain utama di industri perbankan di Indonesia

%site% | NEWS