KB Bank akan Menggelar RUPS Pada 28 Mei 2025, Ini Agendanya

KB Bank Tunjuk Kunardy Darma Lie Jadi Dirut Baru, Ini Susunan Lengkap Direksi

ILUSTRASI. RUPS Tahunan PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) pada (28/5) menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan.

Beritafintech.com-JAKARTA. Dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) pada (28/5) menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan.

Woo Yeul Lee yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama mengakhiri masa jabatannya. Selain  Woo Yeul Lee ada Helmi Fahrudin yang juga mengakhiri masa jabatan dari posisi Direktur, efektif sejak penutupan RUPS.

RUPS juga menyetujui pengakhiran masa jabatan Tippy Joesoef dan Nanang Supriyatno masing-masing dari jabatan Komisaris Independen dan Komisaris. RUPS kemudian menetapkan Kunardy Darma Lie sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru.

“Atas nama Perseroan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Woo Yeul Lee, Bapak Helmi Fahrudin, dan Bapak Tippy Joesoef, serta Bapak Nanang Supriyatno atas kontribusi dan dedikasi luar biasa selama masa pengabdian mereka dalam mendukung perjalanan transformasi KB Bank,” ujar Jerry Marmen, Komisaris Utama KB Bank, Rabu (28/5).

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Emas Bank Muamalat Capai Rp 140,7 miliar pada Kuartal I-2025

Kunardy merupakan bankir berpengalaman lebih dari dua dekade di industri perbankan, dengan rekam jejak kepemimpinan yang solid di bidang perbankan korporasi dan investasi. Sebelum bergabung dengan KB Bank, ia menjabat sebagai Direktur Corporate Banking di Bank DBS Indonesia, serta memiliki pengalaman memimpin berbagai posisi strategis di berbagai entitas perbankan global termasuk Citibank dan Deutsche Bank, dengan sejumlah pencapaian yang diakui secara internasional.

Kunardy meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of Rochester dan gelar Bachelor of Science (High Honor) di bidang Ilmu Komputer dari University of Texas. Beliau juga tercatat sebagai anggota Chartered Financial Analyst (CFA) Institute serta anggota kehormatan Phi Beta Kappa Honor Society, salah satu perkumpulan akademik tertua dan paling bergengsi di Amerika Serikat.

TRENDING  Pasca Batal Diakusisi BTN, Bank Muamalat Buka Peluang Investor Lain Masuk

Di bawah kepemimpinan yang baru, Perseroan berkomitmen untuk memperkuat fundamental bisnis sekaligus mempersiapkan pertumbuhan yang berkelanjutan melalui strategi yang terstruktur dan berfokus pada nasabah.

Dalam jangka pendek, Perseroan memprioritaskan penguatan ketahanan bisnis, peningkatan efisiensi operasional, perbaikan kualitas aset, serta optimalisasi layanan nasabah sebagai langkah nyata menuju profitabilitas yang berkelanjutan.

Berikut perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Jerry Marmen

Wakil Komisaris Utama: Seng Hyup Shin

Komisaris Independen: Stephen Liestyo

Komisaris Independen: Hae Wang Lee

Direksi

Direktur Utama: Kunardy Darma Lie*

Wakil Direktur Utam: Robby Mondong

Direktur: Dodi Widjajanto

Direktur: Henry Sawali

Direktur: Jung Ho Han

Direktur: Janghyuk Im

*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Muamalat Meroket 1.854% Jadi Rp 140,7 Miliar pada Kuartal l 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia. Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending. GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS