Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai Portal Tenaga Penagihan yang diluncurkan AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan penyelenggara fintech lending. 

“Diharapkan, portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri fintech lending,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

Agusman berharap, adanya PTP dapat meminimalisir tingkat pelanggaran oleh penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan, lewat PTP, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih fintech lending. Dengan inovasi tersebut, dia bilang masyarakat, terutama peminjam atau borrower, bisa memastikan petugas yang menghubungi benar-benar terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan.

TRENDING  Mau Inklusi Keuangan Meningkat? Literasi Finansial Harus Merata

“Dengan demikian, dapat menghindari praktik penagihan yang tidak beretika,” ungkapnya dalam keterangan resmi AFPI, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, Entjik mengungkapkan peluncuran Portal Tenaga Penagihan menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola fintech lending di Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tenaga penagihan secara transparan. 

Entjik mengatakan setiap tenaga penagihan yang telah lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan Quick Response (QR) Code yang dapat di-scan masyarakat untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas tersebut. PTP juga berfungsi sebagai sistem manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan di seluruh ekosistem industri. 

“Melalui sistem itu, perusahaan dapat mendaftarkan, memantau, dan memperbarui status tenaga penagihan mereka, termasuk riwayat kerja, status kepegawaian, hingga catatan profesionalitas,” ujar Entjik.

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

Entjik menambahkan portal tersebut juga membantu memitigasi risiko rekrutmen dengan menghadirkan daftar tenaga penagihan yang tidak sedang bekerja di perusahaan lain (free agent), sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung lebih transparan dan terkontrol.

Jika dilihat berdasarkan data layanan konsumen OJK, selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor fintech lending. 

Selanjutnya: Transaksi Tembus Rp 25 Triliun, BRI Catat Pengguna BRImo Capai 44,4 Juta

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS