Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai Portal Tenaga Penagihan yang diluncurkan AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan penyelenggara fintech lending. 

“Diharapkan, portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri fintech lending,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

Agusman berharap, adanya PTP dapat meminimalisir tingkat pelanggaran oleh penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan, lewat PTP, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih fintech lending. Dengan inovasi tersebut, dia bilang masyarakat, terutama peminjam atau borrower, bisa memastikan petugas yang menghubungi benar-benar terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan.

TRENDING  Cek Lagi Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK

“Dengan demikian, dapat menghindari praktik penagihan yang tidak beretika,” ungkapnya dalam keterangan resmi AFPI, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, Entjik mengungkapkan peluncuran Portal Tenaga Penagihan menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola fintech lending di Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tenaga penagihan secara transparan. 

Entjik mengatakan setiap tenaga penagihan yang telah lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan Quick Response (QR) Code yang dapat di-scan masyarakat untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas tersebut. PTP juga berfungsi sebagai sistem manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan di seluruh ekosistem industri. 

“Melalui sistem itu, perusahaan dapat mendaftarkan, memantau, dan memperbarui status tenaga penagihan mereka, termasuk riwayat kerja, status kepegawaian, hingga catatan profesionalitas,” ujar Entjik.

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

Entjik menambahkan portal tersebut juga membantu memitigasi risiko rekrutmen dengan menghadirkan daftar tenaga penagihan yang tidak sedang bekerja di perusahaan lain (free agent), sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung lebih transparan dan terkontrol.

Jika dilihat berdasarkan data layanan konsumen OJK, selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor fintech lending. 

Selanjutnya: Transaksi Tembus Rp 25 Triliun, BRI Catat Pengguna BRImo Capai 44,4 Juta

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bank Himbara Ramai-Ramai Cabut Pernyataan Terkait Kenaikan Bunga Deposito Valas

    Bank Himbara ramai-ramai mencabut pernyataan terkait kenaikan bunga deposito valas. Keputusan ini disambut dengan antusiasme tinggi dari para nasabah yang merasa lega dengan keputusan tersebut. Para nasabah menyambut baik langkah Bank Himbara dalam memberikan kepastian dan kejelasan terkait kebijakan bunga deposito valas, sehingga dapat memperkuat kepercayaan mereka terhadap bank ini. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan

  • Cegah Fraud, AFPI Luncurkan Fintech Data Centre

    AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) meluncurkan Fintech Data Centre sebagai langkah untuk mencegah penipuan di industri fintech. Dengan adanya pusat data ini, diharapkan para pelaku usaha fintech dapat lebih mudah dalam melakukan verifikasi data calon nasabah dan mengurangi risiko terjadinya fraud. Langkah ini merupakan upaya serius AFPI dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech di Indonesia

  • AAUI: Asuransi Kredit Fintech P2P Lending Butuh Kehati-hatian

    Asuransi kredit fintech P2P lending merupakan salah satu produk yang sedang populer saat ini. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan produk ini juga memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dikarenakan risiko default atau gagal bayar yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

    Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan asuransi kredit fintech P2P lending, penting bagi kita untuk melakukan riset dan analisis mendalam terlebih dahulu. Pastikan bahwa perusahaan penyedia asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik dan telah terdaftar secara resmi.

    Selain itu, jangan lupa untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dari polis asuransi tersebut. Pastikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah jelas dan tidak ada celah untuk penafsiran ganda.

    Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kita dapat menghindari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan asuransi kredit fintech P2P lending tanpa pertimbangan matang. Jadi, selalu ingatlah untuk berhati-hati dalam menggunakan produk-produk finansial seperti ini demi melindungi diri kita sendiri dari kemungkinan kerugian di masa depan

  • Sukses, Pelatihan Fintech 10×1000 Tech for Inclusion Gelar Program 2022

    Sukses, Pelatihan Fintech 10×1000 Tech for Inclusion kembali menggelar program pelatihan untuk tahun 2022. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemuda Indonesia untuk belajar dan berkembang di bidang teknologi keuangan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia serta menciptakan generasi muda yang siap bersaing di era digital. Jangan lewatkan kesempatan emas ini dan daftarkan diri Anda sekarang!

  • Fintech Cicil kantongi izin operasional dari OJK

    Fintech Cicil telah resmi mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandakan bahwa platform pinjaman online ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh regulator untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan adanya izin dari OJK, para pengguna dapat lebih percaya diri dan aman dalam menggunakan layanan pinjaman yang disediakan oleh Fintech Cicil. Selain itu, kehadiran Fintech Cicil juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan industri fintech di Indonesia

  • Krom Bank Bersiap Menghadapi Wacana Penghapusan KBMI I

    Krom Bank bersiap menghadapi wacana penghapusan KBMI yang sedang hangat diperbincangkan. Sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia, Krom Bank siap untuk menghadapi perubahan ini dengan strategi yang matang dan inovatif. Para pemimpin bank telah melakukan pertemuan mendalam untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi perubahan ini. Dengan komitmen dan keberanian, Krom Bank yakin dapat tetap eksis dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya. Semua mata tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Krom Bank dalam menghadapi wacana penghapusan KBMI ini