Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

ILUSTRASI. OJK catat outstanding pembiayaan fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025.​

“Porsinya sebesar 34,48% dari total outstanding pembiayaan industri per September 2025,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Lebih lanjut, Agusman tak memungkiri adanya tantangan dalam meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif, seperti keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung.

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

Untuk mengantisipasi hal itu, dia bilang industri fintech lending didorong untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas.

Jika dilihat dari data OJK, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif per September 2025 mengalami peningkatan. Asal tahu saja, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif per Agustus 2025 mencapai Rp 29,64 triliun atau porsinya sebesar 33,83% dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending. 

TRENDING  Industri Fintech Diprediksi Tumbuh Positif hingga Akhir 2024, Cermati Penyebabnya

Meski ada peningkatan, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif per September 2025 yang sebesar 34,48% masih berada di bawah target yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.

Dalam roadmap, target untuk porsi pembiayaan produktif harus mencapai 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Sementara itu, Agusman menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 2,82%.

Adapun angka TWP90 per September 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2025 yang sebesar 2,60%. 

Selanjutnya: Hartadinata Abadi (HRTA) Luncurkan Produk Emas untuk Tujuan Umrah

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • 5 Cara Jaga Keamanan Finansial dengan Review Kepemilikan Polis Asuransi

    Menjaga keamanan finansial merupakan hal yang penting bagi setiap individu. Salah satu cara untuk melindungi diri dari risiko finansial adalah dengan memiliki polis asuransi. Dengan memiliki polis asuransi, Anda dapat merasa lebih tenang karena risiko yang mungkin terjadi telah ditanggulangi.

    Namun, tidak semua polis asuransi sama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan review secara berkala terhadap kepemilikan polis asuransi Anda. Dengan melakukan review ini, Anda dapat memastikan bahwa polis asuransi yang dimiliki masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda saat ini.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan review kepemilikan polis asuransi antara lain adalah jenis perlindungan yang diberikan oleh polis tersebut, premi yang harus dibayarkan, serta manfaat apa saja yang bisa didapatkan dari polis tersebut. Dengan melakukan review secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan polis asuransi Anda tetap memberikan perlindungan optimal bagi keamanan finansial Anda

  • Direstui OJK, Fintech Lending Easycash Punya Pimpinan Baru

    ILUSTRASI. OJK telah memberikan persetujuan atas pengangkatan pimpinan baru di fintech P2P lending PT Indonesia Fintopia Technology Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas pengangkatan pimpinan baru di fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology, yang dikenal dengan nama Easycash. Dengan keputusan ini, Jimmy Muhamad Rifai Gani resmi menjabat sebagai…

  • OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan aturan baru terkait lender dan borrower dalam industri fintech lending. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi dalam layanan pinjaman online.

    Salah satu detail aturan baru yang diterapkan adalah adanya kewajiban bagi platform fintech lending untuk melakukan verifikasi identitas calon peminjam secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya.

    Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimal bunga yang dapat dikenakan oleh platform fintech lending kepada para peminjam. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penetapan bunga yang dapat memberatkan konsumen.

    Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Konsumen pun diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online demi menghindari masalah keuangan di masa depan

  • Pengamat Perkirakan Laba Fintech Lending Tahun Ini Dapat Melampaui Pencapaian 2024

    Menurut pengamat industri, laba fintech lending tahun ini diprediksi akan melampaui pencapaian yang diharapkan pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan pesat dalam jumlah pengguna layanan fintech serta peningkatan permintaan pinjaman online. Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik, para pelaku usaha di sektor fintech lending optimis dapat meraih keuntungan yang lebih besar dari proyeksi awal. Selain itu, adopsi teknologi dan inovasi produk juga diyakini akan menjadi faktor penentu dalam meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan fintech lending di Indonesia

  • Bank Syariah Nasional Lahir, Ini Jajaran Pengurusnya

    Bank Syariah Nasional (BSN) lahir sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 2000. Sejak itu, BSN telah menjadi salah satu bank terkemuka dalam layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia.

    Dalam menjalankan operasinya, BSN memiliki jajaran pengurus yang sangat kompeten dan berpengalaman. Mereka adalah para ahli dalam bidang keuangan syariah yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.

    Dengan adanya jajaran pengurus yang handal ini, BSN mampu memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada seluruh nasabahnya. Hal ini membuat BSN semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga keuangan yang dapat diandalkan.

    Jadi, tidak heran jika Bank Syariah Nasional menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan perbankan berbasis syariah dengan kualitas terbaik

  • KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Terbukti Bersekongkol Tetapkan Bunga Pinjol

    ILUSTRASI. Ilustrasi fintech (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Beritafintech.com – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Ketua…