Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia di Sepanjang 2025, Simak Daftarnya!

Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia di Sepanjang 2025, Simak Daftarnya!

ILUSTRASI. Sepanjang tahun 2025, setidaknya ada tujuh bank Indonesia yang dinyatakan bangkrut dan OJK sudah mencabut izin usaha ketujuh bank itu

Beritafintech.com-JAKARTA. Sepanjang tahun 2025, setidaknya ada tujuh bank Indonesia yang dinyatakan bangkrut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha ketujuh bank tersebut yang berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Pencabutan izin usaha dilakukan karena bank-bank tersebut dinilai tidak mampu menyehatkan kondisi keuangannya, meski telah diberikan waktu dan pengawasan oleh OJK.

Setelah izin bank dicabut, proses penyelesaian selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS.

Baca Juga: Fokus ke Bisnis Korporasi dan Digital, Bank QNB Tutup Sejumlah Kantor Cabang

Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini terdapat 1.468 BPR/BPRS yang masih beroperasi dan melayani masyarakat. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 171 BPR/BPRS dalam lima tahun terakhir, seiring dengan proses konsolidasi dan penataan industri.

Ini daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025:

1. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima)

  • OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
TRENDING  Fintech dan tren transaksi digital, bagaimana upaya bank menghadapi disrupsi?

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

  • OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 

3. BPR Disky Suryajaya 

  • OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.

Baca Juga: Fokus ke Bisnis Korporasi dan Digital, Bank QNB Tutup Sejumlah Kantor Cabang

4. BPR Syariah Gayo

  • OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

5. BPR Artha Kramat

  • OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Izin BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dicabut berdasarkan permintaan dari pemegang saham (self liquidation).
  • Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.

6. BPR Nagajayaraya 

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Pencabutan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
TRENDING  RUPS Sebentar Lagi, Ini Kisi-Kisi Dividen Bank Syariah Indonesia (BRIS)

7. BPR Bumi Pendawa Raharja

  • OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
  • Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Selanjutnya: Tiket Diskon 30% KAI Masih Ada, Cek Rute yang Masih Tersedia

Menarik Dibaca: Tiket Diskon 30% KAI Masih Ada, Cek Rute yang Masih Tersedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kepercayaan Masyarakat terhadap Perusahaan Fintech Masih Rendah

    Menurut survei yang dilakukan oleh lembaga riset terkemuka, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech masih rendah. Hal ini disebabkan oleh minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat mengenai regulasi dan keamanan dalam menggunakan layanan fintech. Meskipun telah banyak perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia, namun masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan mereka. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pihak perusahaan fintech untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui edukasi dan transparansi dalam menjalankan bisnis mereka

  • Tips Mengatur Finansial Saat Bulan Ramadan dari Sequis Life

    Selama bulan Ramadan, penting bagi kita untuk mengatur keuangan dengan bijak. Mulailah dengan membuat anggaran belanja yang realistis dan disiplin dalam mengikuti rencana tersebut. Selain itu, manfaatkan promo-promo dan diskon yang ada selama bulan suci ini untuk menghemat pengeluaran. Jangan lupa juga untuk berbagi rezeki dengan sesama melalui sedekah atau infak agar mendapatkan berkah yang berlipat ganda. Dengan mengatur finansial secara bijak selama bulan Ramadan, kita dapat meraih keberkahan dan kesuksesan di dunia maupun akhirat

  • POJK RBB Baru Ubah Arah Bisnis Bank, Ini Kata Sejumlah Ekonom

    Perubahan arah bisnis bank yang diatur dalam POJK RBB baru menuai beragam tanggapan dari sejumlah ekonom. Mereka menyambut langkah ini dengan antusiasme, menganggapnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya saing industri perbankan di Indonesia. Beberapa ekonom menilai bahwa perubahan ini akan membuka peluang baru bagi bank-bank untuk berkembang dan berinovasi dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih baik kepada masyarakat. Meskipun demikian, ada juga yang menyoroti potensi risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh bank-bank dalam mengimplementasikan perubahan ini. Namun, secara keseluruhan, para ekonom sepakat bahwa POJK RBB baru merupakan langkah penting untuk memperkuat sektor perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

  • Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending

    Keberadaan Pinjol ilegal sangat berdampak negatif terhadap industri fintech lending. Selain merugikan konsumen dengan bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, pinjol ilegal juga merusak reputasi seluruh industri fintech lending yang sebenarnya sudah berusaha memberikan layanan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya pinjol ilegal, para pelaku usaha fintech lending resmi harus bersaing dengan praktik-praktik tidak fair yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut. Hal ini tentu saja membuat kondisi persaingan menjadi tidak sehat dan menghambat pertumbuhan industri fintech lending secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal demi menjaga keberlangsungan dan integritas industri fintech lending di Indonesia

  • Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 per 17 November

    Menjelang akhir tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjol resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Per tanggal 17 November, terdapat sejumlah perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin meminjam uang secara online dengan aman dan terpercaya. Dengan adanya daftar pinjol resmi ini, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan dan praktik ilegal dari perusahaan pinjaman online ilegal. Jadi, pastikan untuk selalu memilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi lebih terjamin

  • Laba Fintech Lending Naik Signifikan 90,4% per November 2025, Ini Kata AFPI

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pertumbuhan Laba Fintech Lending telah naik signifikan sebesar 90,4% per November 2025. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending terus berkembang pesat di tanah air. AFPI menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti dari tingginya minat masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online yang praktis dan cepat. Dengan adanya pertumbuhan yang begitu besar, AFPI optimis bahwa industri fintech lending akan terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia di masa mendatang