Fintech Mengantisipasi Gejolak Ekonomi

Fintech Mengantisipasi Gejolak Ekonomi

Jakarta: Kondisi perekonomian yang dikhawatirkan di tengah mreebaknya pandemi covid-19 perlu diantisipasi kalangan industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
 
Hal tersebut antara lain dilakukan dengan cara penyeleksian pemberian pinjaman secara ketat hingga restrukturisasi pinjaman atau kebijakan pengurangan bunga. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede kepada Media Indonesia.
 
Tumbur menyatakan di tengah kondisi pandemi saat ini pihaknya memang belum mendapatkan perkembangan data terkini mengenai kredit macet atau non performing loan (NPL), khususnya pada Maret dan April, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini data per Februari ialah NPL fintech lending masih stabil di angka 3,18 persen dan masih di bawah ratarata NPL nasional.

“NPL atau tingkat kemampuan bayar (TKB) fintech masih di bawah rata-rata maksimal industri keuangan nasional, yakni lima persen. Artinya, ini masih bagus meskipun P2P lending tidak ada agunan dan tanpa tatap muka yang sebetulnya memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi,” terang Tumbur.
 
Meski begitu, ia menilai industri tetap harus mengantisipasi perubahan situasi ekonomi sebagai efek samping dari pandemi covid-19. “Industri fintech, misalnya, semakin memperketat seleksi para peminjam, khususnya terkait dengan kemampuan membayar mereka (peminjam) dengan artificial intelligence (AI) tiap-tiap perusahaan,” tutur Tumbur.
 
Tumbur juga meyakini para pemberi pinjaman kini menyeleksi lebih jeli pihak mana saja yang diberi pinjaman. Industri pun perlu menyesuaikan situasi saat ini dengan langkah mitigasi risiko yang baik.
 
Salah satunya ialah dalam hal kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pengurangan bunga. Tumbur mengakui asosiasi tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan kebijakan itu, tetapi bisa menjadi salah satu langkah mitigasi risiko industri fintech P2P lending.
 
Ia menjelaskan selama ini yang memberi pinjaman bukan dari institusi fintech, melainkan dari perorangan, institusi, ataupun lembaga keuangan.
 
Tumbur mencontohkan satu pendanaan Rp100 juta dapat didanai 100 orang dan semuanya harus dilibatkan bila memang ada restrukturisasi. Asosiasi dalam hal ini melindungi, baik hak peminjam maupun hak pemberi pinjaman, sehingga hal itu dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.
 
“Jadi, semuanya (termasuk restrukturisasi) dikembalikan kepada tiap-tiap platform. Setiap platform berbeda satu dengan lainnya, peminjam dan pemberi pinjaman terikat dengan perjanjian perdata yang mitigasi risikonya berbeda antara satu platform dan lainnya,” pungkas Tumbur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

TRENDING  Korea Investment Management Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali KISI AM

Google News

(AHL)

Similar Posts