Yes! Akhirnya OJK Beri Izin Usaha ke Aplikasi Snack Video

Yes! Akhirnya OJK Beri Izin Usaha ke Aplikasi Snack Video

Jakarta: Satgas Waspada Investasi memberi lampu hijau pada aplikasi Snack Video untuk beroperasi kembali. Aplikasi jejaring sosial tersebut kini telah mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan, termasuk izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
“Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Pada awal Maret 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Saat itu, Snack Video tidak terdaftar sebagai PSE Kementerian Kominfo, tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.

Tongam kemudian meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya. Terkait informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengetahuinya dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
 
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected],” ucapnya.
 
Tongam juga meminta agar masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
 
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” sebutnya.
 
Ia mengingatkan, sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
 
“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tegas Tongam.
 
Per April 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 86 platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang beroperasi secara ilegal. Sejak 2018 hingga April 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
 
Pada periode yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, sebanyak 11 entitas melakukan kegiatan money game, lalu tiga entitas lainnya melakukan kegiatan investasi aset kripto tanpa izin.
 
Kemudian ada satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, selanjutnya ada dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin, serta sebanyak sembilan entitas yang bergerak dalam kegiatan lainnya.
 
Jadikan Beritafintech.com sumber informasi pilihan Anda

TRENDING  Generasi Muda Diajak Sehat Finansial

(SAW)

Similar Posts

  • Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Turun Jadi 33,70% per Mei 2026

    Menurut data terbaru, porsi pembiayaan dari fintech lending ke sektor produktif mengalami penurunan signifikan menjadi 33,70% per Mei 2026. Hal ini menunjukkan adanya perubahan pola pinjaman yang lebih cenderung kepada sektor konsumtif daripada sektor produktif. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi regulator dan pelaku industri untuk memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan kartel di industri fintech. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap persaingan usaha dan konsumen. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas praktik kartel yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban pasar. Semua pihak yang terlibat dalam praktik kartel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha fintech untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak

  • BSI Masih Jadi Tulang Punggung Bisnis Anak Usaha Bank Mandiri

    BSI masih menjadi tulang punggung bisnis anak usaha Bank Mandiri. Meskipun sempat mengalami berbagai tantangan dan perubahan, BSI tetap mampu bertahan dan bahkan berkembang pesat. Keberhasilan BSI ini tidak lepas dari strategi yang tepat serta komitmen kuat dari seluruh tim manajemen dan karyawan. Dengan terus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi, BSI berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia

  • Penyaluran KPR Lesu, OJK: Bank Lebih Selektif dan Hati-hati Salurkan Kredit

    Penyaluran KPR Lesu, OJK: Bank Lebih Selektif dan Hati-hati Salurkan Kredit

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan bank yang lebih selektif dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat.

    Bank-bank saat ini lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Mereka melakukan evaluasi yang lebih ketat terhadap calon peminjam, termasuk melihat kemampuan finansial dan riwayat kredit sebelumnya.

    Meskipun hal ini dapat memperlambat pertumbuhan sektor properti, namun langkah tersebut dianggap perlu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK pun terus mengawasi perkembangan penyaluran KPR agar tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan risiko bagi pihak-pihak yang terlibat

  • NPL Kredit Konsumer Naik di Tengah Tekanan BBM dan Inflasi, Bank Perketat Penyaluran

    Kredit konsumer mengalami kenaikan yang signifikan di tengah tekanan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan inflasi yang terus meningkat. Bank-bank pun mulai memperketat penyaluran kredit untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul akibat kondisi ekonomi saat ini. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada pinjaman konsumer untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam situasi seperti ini, penting bagi para peminjam untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka agar tidak terjerumus dalam masalah hutang yang semakin membesar