Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds

ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang ?fintech lending. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Salah satu ketentuan baru yang tertuang dalam draft perubahan POJK tersebut adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds). 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan ketentuan pooling funds di industri fintech lending pada prinsipnya bertujuan memperkuat perlindungan lender.

Baca Juga: Kontribusi Asuransi Syariah Turun Tipis 0,12%, Sinyal Pemulihan Mulai Terlihat

“Selain itu, menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).

Asal tahu saja, dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, tertuang penjelasan dibentuknya pooling funds untuk tujuan penyelesaian kerugian yang berdampak kepada pemberi dana, karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Dalam Pasal 149A ayat (3), dijelaskan pooling funds paling sedikit sebesar 5% dari platform fee (net) yang diperoleh penyelenggara untuk setiap penyaluran pembiayaan.

Pada ayat (4) dan ayat (5), disebutkan pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara pada bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Adapun pooling funds hanya dapat dicairkan atas persetujuan OJK.

TRENDING  Target Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending 40%-50% hingga 2026, Ini Kata AFPI

Pada ayat (6), disebutkan penghasilan bunga atau kupon atas pooling funds dapat digunakan untuk operasional penyelenggara. 

Terkait hal tersebut, Agusman mengatakan penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid, seperti deposito dan SBN, bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. 

Baca Juga: Pembayaran Kredit KDMP Tersendat, Dana Rp37 Triliun Masih Tertahan

“Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara,” ujarnya.

Berikutnya pada ayat (7), dijelaskan apabila pooling funds dinilai telah melebihi batas tertentu berdasarkan tingkat kualitas pendanaan, kelebihan dana merupakan hak penyelenggara atau pemegang saham dan dapat diperhitungkan sebagai laba ditahan dalam rangka penguatan permodalan berdasarkan persetujuan OJK. 

Adapun ketentuan pooling funds mulai berlaku sejak POJK diundangkan. Dalam hal itu, OJK menargetkan  perubahan POJK Nomor 40 tahun 2024 tentang fintech lending terbit pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Dua Anak Usahanya Jadi Bank Emas, Ini Respon Bos BRI

    Kisah dua anak usaha yang berhasil menjadi bank emas telah mencuri perhatian banyak orang. Respon Bos BRI pun tak kalah menarik, dengan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap prestasi mereka. Hal ini menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk terus berjuang dan menggapai impian mereka. Semoga kisah sukses ini dapat memotivasi generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan berinovasi

  • Sehat Fisik & Finansial: Definisi Hidup Berkualitas di Era Sekarang

    Hidup berkualitas di era sekarang tidak hanya ditentukan oleh kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan finansial. Keduanya saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Sebuah hidup yang berkualitas adalah ketika seseorang mampu menjaga keseimbangan antara tubuh yang sehat dan keuangan yang stabil. Dengan memiliki kedua hal tersebut, seseorang dapat merasa sejahtera dan bahagia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan merawat baik kesehatan fisik maupun finansial kita agar dapat mencapai hidup berkualitas di era modern ini

  • Mendorong Generasi Muda Melek Finansial Lewat Digitalisasi

    Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, penting bagi generasi muda untuk melek finansial agar dapat mengelola keuangan mereka dengan baik. Melalui pemanfaatan teknologi dan platform digital, generasi muda dapat belajar tentang investasi, manajemen keuangan, dan cara mengatur anggaran secara efektif. Dengan adanya kemudahan akses informasi melalui internet, generasi muda diharapkan dapat lebih cerdas dalam mengambil keputusan finansial yang tepat untuk masa depan mereka. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mendukung dan mendorong generasi muda agar menjadi lebih melek finansial melalui digitalisasi

  • Defult, Indonesian Fintech TaniFund Sued by Lender

    FINTECH – JAKARTA. Several lenders seem to be getting frustrated with the default issues plaguing the fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia or TaniFund. As a result, several lenders have decided to take legal action to resolve the issue. Based on Kontan’s observation, at least 3 lenders have sued TaniFund for breach

  • Asuransi Jiwa sebagai Solusi Keamanan Finansial

    Asuransi jiwa adalah salah satu solusi terbaik untuk menjaga keamanan finansial Anda dan keluarga. Dengan memiliki asuransi jiwa, Anda dapat memastikan bahwa mereka yang Anda cintai akan tetap terlindungi secara finansial jika suatu hal buruk terjadi pada Anda. Jangan biarkan ketidakpastian menghantui masa depan Anda, segera lindungi diri dan keluarga dengan asuransi jiwa. Dengan begitu, Anda dapat memiliki kedamaian pikiran dan fokus pada hal-hal penting dalam hidup tanpa perlu khawatir tentang masalah keuangan yang tak terduga. Jadi jangan ragu lagi, segera dapatkan perlindungan asuransi jiwa untuk keamanan finansial yang lebih baik!

  • Ini empat metode kolaborasi yang bisa dilakukan bank dan fintech

    1. Integrasi Teknologi
    Bank dan fintech dapat bekerja sama dalam mengintegrasikan teknologi yang dimiliki masing-masing untuk meningkatkan layanan kepada nasabah. Dengan kolaborasi ini, kedua pihak dapat saling memanfaatkan keunggulan teknologi yang dimiliki untuk memberikan pengalaman transaksi yang lebih efisien dan aman.

    2. Pengembangan Produk Bersama
    Bank dan fintech juga dapat bekerja sama dalam mengembangkan produk-produk finansial baru yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih baik. Dengan kolaborasi ini, kedua pihak dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk menciptakan produk-produk inovatif yang dapat memberikan nilai tambah bagi para nasabah.

    3. Peningkatan Keamanan Transaksi
    Kolaborasi antara bank dan fintech juga bisa dilakukan dalam meningkatkan keamanan transaksi finansial online. Dengan saling berbagi informasi dan teknologi keamanan, kedua pihak dapat bekerja sama dalam melindungi data-data sensitif para nasabah dari ancaman cybercrime.

    4. Edukasi Finansial
    Bank dan fintech juga bisa bekerjasama dalam memberikan edukasi finansial kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat. Melalui kolaborasi ini, kedua pihak bisa menyediakan program-program edukatif tentang investasi, tabungan, atau manajemen risiko kepada para nasabah mereka sehingga mereka bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih bijaksana