Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Kategori Pendanaan Macet di Fintech Lending Akan Diubah Jadi Lebih dari 180 Hari

ILUSTRASI. OJK menerangkan perubahan batas pendanaan macet fintech lending menjadi lebih dari 180 hari kalender. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Jika menilik dalam draft perubahan, tertuang penyesuaian kategori kualitas pendanaan yang mana kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 180 hari kalender. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini kategori macet merupakan keterlambatan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok lender institusi di industri fintech lending. 

Baca Juga: OJK: Proses Likuidasi Fintech Ringan Sudah Masuk Tahap Akhir

“Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif, serta pengawasan terintegrasi,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).

Apabila melihat lebih rinci, dalam Pasal 171 ayat (1) draft perubahan POJK 40/2024, disebutkan kualitas pendanaan penyelenggara terdiri atas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pada ayat (2), dijelaskan kualitas pendanaan dikategorikan lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan, kategori perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 90 hari kalender, kategori kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalendar sampai dengan 120 hari kalender.

TRENDING  Bank Mulai Kurangi SRBI: Profitabilitas Kredit Lebih Menarik

Selain itu, kategori diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 120 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender, serta kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 180 hari kalender. 

Asal tahu saja, pada ketentuan yang berlaku saat ini sesuai POJK 40/2024, kualitas pendanaan dikategorikan lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan, kemudian kategori dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari kalender, lalu kategori kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 hari kalender sampai dengan 60 hari kalender.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds

Adapun kategori diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 hari kalender sampai dengan 90 hari kalender, serta kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 hari kalender.

Sementara itu, Agusman menerangkan rancangan perubahan POJK 40/2024 disusun dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pemberi dana atau lender.

“Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan,” ungkapnya.

Agusman menambahkan ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan perubahan POJK itu, antara lain mengenai penguatan mitigasi risiko, serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara. Adapun perubahan POJK 40/2024 ditargetkan terbit pada 2026. 

TRENDING  Kredit Bank Mandiri Tembus Rp 1.592 Triliun, Laba Tumbuh 22,4% yoy Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Begini Rapor Kinerja Sejumlah Bank di Kuartal III-2024

    ILUSTRASI. Sejumlah bank yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan kinerja keuangan pada kuartal ketiga tahun ini Beritafintech.com-JAKARTA. Sejumlah bank yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan kinerja keuangan pada kuartal ketiga tahun ini yang berakhir pada 30 September 2024.  Bank-bank tersebut antara lain, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT…

  • Strategi Bank Mandiri menangkal krisis

    Strategi Bank Mandiri dalam menangkal krisis telah terbukti sangat efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat dan keputusan yang cepat, Bank Mandiri mampu bertahan di tengah badai ekonomi yang melanda. Kepemimpinan yang kuat dan tim yang solid menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini. Dengan fokus pada penguatan modal dan diversifikasi produk, Bank Mandiri berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia. Tidak hanya itu, inovasi teknologi juga menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing perusahaan ini. Dengan semangat pantang menyerah dan komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah, Bank Mandiri siap menghadapi segala bentuk krisis di masa depan

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • Fintech Samir Ajukan Banding Atas Putusan KPPU Soal Bunga dan Denda Rp 755 Miliar

    Samir, seorang pelaku usaha di bidang fintech, mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait denda dan bunga sebesar Rp 755 miliar. Samir merasa bahwa putusan KPPU tersebut tidak adil dan merugikan bisnisnya. Dia berencana untuk memperjuangkan haknya melalui proses hukum yang berlaku agar keputusan tersebut dapat direvisi atau dibatalkan. Samir yakin bahwa dia memiliki argumen yang kuat untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak melanggar aturan persaingan usaha dan seharusnya tidak dikenai sanksi seberat itu. Semua pihak pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana hasil akhir dari proses banding yang diajukan oleh Samir

  • Daftar 97 Perusahaan Pinjol Legal Tahun 2025, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjaman

    Menurut Daftar 97 Perusahaan Pinjol Legal Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh OJK, terdapat kabar baik bagi masyarakat. OJK resmi turunkan bunga pinjaman, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para peminjam. Dengan adanya langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pinjaman online yang legal dan terpercaya. Semoga dengan adanya regulasi ini, praktik rentenir online ilegal dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen

  • OJK Ternyata Sudah Pelototi Penyaluran Kredit JTrust Bank ke Crowde Sejak 2024

    Menariknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau dengan cermat penyaluran kredit yang dilakukan oleh JTrust Bank ke platform crowdfunding Crowde sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terhadap industri fintech semakin ketat dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun investor. Dengan adanya pengawasan yang intensif dari OJK, diharapkan risiko-risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir sehingga pertumbuhan ekonomi melalui sektor fintech dapat berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan