KEHADIRAN perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) ibarat dua sisi mata uang. Industri ini mendorong perluasan akses pinjaman keuangan kepada masyarakat yang tidak memiliki rekening bank (unbankables) atau kredit terbatas.
Di sisi lain, minimnya regulasi yang mengatur jasa layanan keuangan ini justru memunculkan banyak kasus. Mulai dari tata cara penagihan utang yang serampangan hingga tingkat bunga pinjaman yang di luar kewajaran.
Memang regulator tidak akan bertanggung jawab lantaran fintech P2P hanya merupakan perusahaan teknologi, bukan lembaga keuangan. Hal ini akan berdampak pada kurangnya perlindungan konsumen dari regulator. Jika terjadi sengketa antara investor dengan pengelola P2P lending, maka kedua belah pihak harus melakukan penyelesaian tanpa campur tangan regulator.
Misalnya, dalam dua tahun terakhir kasus mengenai penagihan pinjaman online kerap menjadi aduan konsumen baik kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kasus-kasus penagihan ini tak jauh dari oknum tim kolektor yang menagih kredit kepada rekan peminjam dengan mengakses kontak telepon. Penagihan tersebut dilakukan secara intimiatif dan menggunakan kata-kata kasar.
Lila Puspita Dewi dalam akun Instagram resmi @OJKIndonesia mengeluhkan para penagih yang meneror anggota keluarganya. Ia mendapatkan pinjaman dari salah satu fintech P2P lending Uang Kita beberapa waktu lalu. Namun ketika baru jatuh tempo, ia sudah mendapat makian dari penagih. Bahkan anggota keluarganya sempat diancam. Tak tahan dengan teror itu, Lila mencoba menghubungi call center OJK di nomor 157. Sayangnya, ia tak mendapatkan solusi melainkan semakin ditimpa kekhawatiran.
“Saya pun mengalami itu di aplikasi Uang Kita. Baru jatuh tempo, kontak telepon saya sudah dihubungi dengan kata-kata yang kurang enak. Adik-adik saya juga diteror via telepon. Percuma, saya sudah mencoba hubungi 157 sesuai anjuran yang pernah saya baca. Puas enggak kita dengan jawabannya, yang ada mereka malah makin bikin kita down,” bebernya.
Kisah serupa datang dari Desiana Ariyani, warga Bandung ini juga mengeluhkan tata cara penagihan yang tidak masuk akal dari salah satu aplikasi pinjaman online, Angel Cash. Para penagih membuat grup WhatApps (WA) yang berisikan sepuluh kontak telepon yang dimiliki Desiana. Lewat grup tersebut, penagih mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan membuat keluarga besarnya menjadi panik. Bahkan, ia juga kehilangan banyak pelanggan lantaran salah satu kontak yang diakses Angel Cash merupakan relasi dan pelanggannya.
“Saya tidak terima dengan cara penagihan Angel Cash yang telah merugikan saya. Hari Rabu 15 Mei 2019 Angel Cash lebih parah lagi membuat grup WA dengan tulisan yang tidak sepantasnya. Saya akan mau bayar jika pihak penagih tersebut datang ke alamat saya yang sudah saya WA. Kalau tidak saya laporkan polisi dikarenakan adanya teror dan pencemaran nama baik karena di grup WA itu menyangkut seluruh keluarga besar saya,” tulis Desiana dalam website Media Konsumen pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Lain cerita dengan Tyas, warga Surabaya, ia mendapat teror dari U-tunai. Ia merasa terganggu karena kerap dihubungi oleh aplikasi yang memberikan pinjaman kepada temannya tersebut. Tyas dituduh menyembunyikan temannya yang menunggak melakukan pembayaran. Penagihan tersebut bahkan dilakukan tanpa mengenal waktu termasuk di saat jam kerja dan di malam hari.
“Saya menulis di media konsumen karena bukan cuma saya yang mendapatkan sms dari debt collector tersebut tapi banyak teman yang mendapatkan juga, dan itu sangat mengganggu karena tidak tahu waktu. SMS dan telepon dari pinjaman online ini sangat mengganggu kami sebagai teman si peminjam,” tulis Tyas di website Media Konsumen pada Senin, 20 Mei 2019.
Jika melihat dari pola aduan tersebut, penagihan bernada teror yang disertai akses terhadap data pribadi dilakukan oleh fintech illegal alias tidak terdaftar di OJK. Uang Kita, Angel Cash dan U-tunai tersebut juga tidak termasuk ke dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berdasarkan data AFPI, mereka menerima 426 pengaduan sejak 2019. Mayoritas mengadu soal penagihan dengan cara yang kasar dan akses terhadap data pribadi oleh fintech pinjaman. Laporan tentang penagihan yang dilakukan secara kasar mencapai 43 persen dari total aduan. Lalu, 41 persen aduan terkait akses data pribadi. Kemudian, 10 persen melaporkan bunga dan denda fintech pinjaman yang terlalu tinggi. Adapun 426 aduan tersebut melibatkan 510 fintech pinjaman. Sebanyak 70 persen fintech pinjaman ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Lalu, 30 persen lainnya merupakan anggota AFPI.
Sementara YLKI hanya menerima 26 aduan kosumen sejak awal tahun. Aduan tersebut hampir serupa dengan aduan yang diterima AFPI yakni mengenai ancaman terhadap konsumen yang gagal bayar. Setelah dicermati, pinjaman online yang dilaporkan tersebut juga bukan bagian dari AFPI maupun terdaftar di OJK. Mereka di antaranya, Rupiah Now, Rupiah Hero, Kantong Darurat, Pinjam Beres, Uang Zaman, Unta Kotak, Dompet Pro, Duit Plus serta Duta Deal.
Mengapa fintech yang terdaftar dalam AFPI dianggap legal. Sebab OJK telah menerbitkan surat penunjukan kepada AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan dalam program kerjanya, AFPI akan fokus pada isu seputar P2P lending yang selama ini belum terurus di bawah naungan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Pasalnya, keanggotaan Aftech tidak hanya diisi oleh pemain fintech lending tetapi juga fintech lain seperti pembayaran, agregator, e-commerce, dan lainnya. Keseluruhannya bergerak di bawah payung regulasi yang berbeda.
Karenanya, kehadiran asosiasi yang spesifik begitu bermanfaat bagi regulator dalam mengawasi industri lending. Sebab, OJK berada pada lapisan keempat setelah aduan publik, pengendalian dari internal penyelenggara serta pengawasan dari asosiasi.
“Kalau dia fintech lending legal sudah diatur sama asosiasi dan OJK kalau ada yang melanggar itu cabut tanda daftarnya. Kedua dari aosiasi sudah diatur tata cara pinjam meminjam yang bertanggung jawab. kalau masih ada yang melanggar laporkan ke asosiasi,” katanya kepada Beritafintech.com.
Dengan begitu, AFPI berhak mengeluarkan standar prosedur atau pedoman perilaku layanan pinjam meminjam dompet digital bagi 29 anggotanya. Salah satunya meramu etika dalam penagihan utang kepada debitur. AFPI juga menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan ada lima larangan dalam penagihan yang harus dihindari petugas collecting dari perusahaan fintech. Hal itu telah disepakati di antara para pemain.
Pertama dilarang menggunakan kata-kata yang tidak sopan, agresif, dan mengintimidasi kepada debitur. Pedoman itu juga melarang teknik yang provokatif dalam penagihan kepada debitur dan pihak yang terkait.
Penagih dari fintech juga dilarang keras menyebarkan suatu informasi yang terkait data pribadi dari peminjam. Petugas juga dilarang menggunakan teknik penagihan dengan mengaku-ngaku sebagai orang lain atau petugas hukum hingga menagih di atas pukul 19.00 WIB malam.
“Ada rules-nya dan kita tidak bleh menghubungi orang yang tidak pernah kita konfirmasi sebelumnya. Kadi kalau Kamu pinjam dan emergency contact-nya ibunya, saya enggak boleh menelepon temannya yang tidak ada dikontak. Hal-hal yang terjadi di lalu-lalu itu kita pastikan tidak terjadi,” ungkap Sunu kepada Beritafintech.com.
Di samping itu, skema penagihan fintech terdaftar dilakukan oleh petugas collecting melalui saluran telepon. Mereka memastikan diri tidak menyewa agen debt collector berbayar untuk melakukan penagihan, termasuk mengakses kontak telepon dari borrower.
Pola penagihan pun dibagi menjadi tiga bagian. Keterlambatan pembayaran saat jatuh tempo, keterlambatan 30 hari setelah jatuh tempo dan 90 hari setelah masa jatuh tempo. AFPI memberikan kelonggaran bagi konsumen yang masih berada di fase jatuh tempo. Sementara, penagihan mulai ketat setelah melalui masa keterlambatan 30 hari dengan mengakses emergency kontak dari peminjam.
Karena banyaknya aduan mengenai tata cara penagihan, AFPI mulai melakukan sertifikasi internal terhadap petugas collecting-nya. Sertifikasi pertama digelar pada 20 Mei kemarin yang diikuti oleh 101 petugas penagih yang berasal dari 29 anggota AFPI.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan program sertifikasi ini bertujuan agar para stakeholder memahami secara utuh proses bisnis fintech lending. Dengan demikian, kasus mengenai praktik-praktik penagihan yang melanggar etika dapat dilenyapkan.
“Kami juga melakukan standardisasi sertifikasi terhadap tenaga penagih. Kita mau aktif bukan pasif. Aktifnya itu tenaga penagihnya, supervisornya, manajernya itu diberi tahu bahwa ini enggak boleh, makanya di-training,” ungkapnya kepada Beritafintech.com.
Meski demikian, fintech terdaftar tersebut tak luput dari jeratan kasus. Ada dua anggotanya yang terbukti melanggar peraturan, salah satunya yakni PT Glotech Prima Vista atau Do-It. Kedua perusahaan teknologi finansial itu menerapkan bunga melebih batas 0,8 persen per hari.
Kedua, fintech pinjaman tersebut menetapkan bunga hingga satu persen per hari lantaran salah memahami ketentuan terkait bunga pinjaman. Semestinya, batas 0,8 persen per hari itu meliputi bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Tetapi, kedua perusahaan itu menetapkan bunga dan biaya lainnya lebih dari 0,8 persen per hari.
“Sudah kita beri teguran tertulis dan mereka sudah mengembalikan bunga berlebih ke para borrower. Satu fintech pinjaman lainnya tidak boleh diberitahukan,” tambah Kuseryansyah.
Nasib Nasabah dan Laporan Palsu
Dibalik kemelut tata cara penagihan fintech lending, banyak kasus aduan nasabah yang masih mengambang. Kasus-kasus tersebut berasal dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Hingga Februari 2019, terdapat 3.091 laporan nasabah terkait penagihan utang dengan ancaman, penyebaran data pribadi pelanggan, kasus penipuan hingga pelecehan seksual.
Sekitar 28,08 persen pelanggaran merupakan perusahaaan fintech resmi yang terdaftar di OJK. Sementara sisanya dari perusahaan fintech yang belum terdaftar. Adapun korban aplikasi pinjaman online yang mengadu ke LBH Jakarta datang dari 25 provinsi di Indonesia. Pengadu terbanyak datang dari DKI Jakarta (36,07 persen), disusul Jawa Barat (27,24 persen), Banten (9,80 persen), Kalimantan Timur (1,35 persen), Jawa Tengah (7,10 persen), Jawa Timur (8,30 persen), Bali (1,28 persen), Sulawesi Utara (1,58 persen) dan lain-lain 7,47 persen.
Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan penyelesaian hukum dari ribuan kasus tersebut masih dalam hitungan jari. Kebanyakan kasus pidana yang dilaporkan ke pihak berwajib dimentahkan. Begitu pula dengan upaya restrukturisasi rescheduling juga belum mendapat persetujuan dari aplikasi fintech pinjaman.
Untuk kasus pidana, kata Jeanny kepolisian baru menindaklanjuti satu kasus dari puluhan kasus penyebaran data pribadi yang dilaporkan. Sayangnya, kasus tersebut justru masuk ke tahap Berita Acara Klarifikasi (BAK) yang tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, LBH Jakarta menolak melakukan BAK lantaran berpotensi mangkrak.
Sementara itu, baru dua aplikasi pinjaman online terdaftar yang menyetujui restrukturisasi rescheduling untuk kasus perdata. Ada pula satu penyelenggara fintech yang melakukan pemutihan pinjaman setelah menerima puluhan aduan. Sisanya, aduan-aduan tersebut tidak mendapatkan responds.
“Terus sekarang belum ada responds lagi, itu satu-satunya tindak lanjut dari sekian banyak pelaporan itu,” ujar Jeanny kepada Beritafintech.com.
Ia mengaku banyak kendala selama melakukan pendampingan terhadap seluruh nasabah yang melapor. Kebanyakan pihak berwajib hanya menerima laporan dari korban yang didampingi oleh kuasa hukum. Sementara laporan yang dilakukan secara individual justru ditolak.
Perbedaan perlakuan tersebut membuat LBH Jakarta tidak dapat mendampingi korban-korban yang berada di luar wilayah Jabodetabek. Pihaknya, hanya mampu memandu korban untuk menyiapkan draf dan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kalau di daerah kita lebih ke arah pelaporan pidana begini, unsur-unsur yang dikenakan begini, dan laporin kemana. Mereka ngerjain sendiri dan kita coaching. Yang perdata juga gitu soal restrukturisasi rescheduling karena kalau kami hadir kayak di Jabodetabek susah juga,” ungkapnya.
Padahal pada Pasal 26 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), disebutkan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika diakses tanpa persetujuan pengguna maka pihak terkait akan mendapatkan sanksi.
Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Pemilik data pribadi berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik.
“Kalau bicara tindakan persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi dari pelanggan, itu jelas yang dilakukannya melanggar aturan. Jelas itu ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan menteri soal data pribadi,” tegas Rudiantara.
Meski demikian, dunia fintech pinjaman juga tak terlepas dari banyaknya aduan palsu. Banyak akun-akun di media sosial yang melapor ke website resmi OJK maupun akun instagram resmi OJK. Sayangnya mereka tidak meresponds saat dilakukan konfirmasi.
Salah satunya, Gabriel, konsumen Kredit Pintar ini mengaku mendapat intimidasi dari penagih dengan mengakses kontak pribadinya. Bahkan, ia mengklaim telah kehilangan pekerjaan lantaran penagih melakukan penagihan kepada atasannya. Ketika Beritafintech.com melakukan konfirmasi mengenai pengalaman Gabriel, ia sama sekali tidak menanggapi.
CEO Kredit Pintar Wisely Reinharda Wijaya menyebut sering mendapat laporan palsu saat dilakukan tindak lanjut. Malah aduan-aduan tersebut lebih banyak dilancarkan kepada regulator sementara pihaknya telah menyediakan hotline khusus bagi konsumen yang memiliki pengalaman buruk tentang penagihan.
Wisely pun mengaku telah mengikuti pedoman maupun tata cara penagihan yang ditetapkan asosiasi. Bahkan, ia mewajibkan seluruh petugas collectingnya mengikuti program sertifikasi.
“Saya juga sering mendapatakan di media sosial, mereka komplain ke kita tapi komplainnya ke OJK, AFPI atau medsos. Setelah kita mencoba menghubungi tapi tidak diresponds. Kita menduga mereka tidak mau mengurusi lagi atau memang laporan-laporan itu tidak valid karena tujuannya bukan menyelesaikan masalah tapi mencari sensasi,” bebernya kepada Beritafintech.com.
Akibat menjamurnya laporan-laporan tersebut, OJK pun membentuk satgas waspada investasi untuk memberantas fintech illegal yang kerap bermasalah. Sedikitnya 947 fintech P2P lending ilegal telah diblokir sejak 1,5 tahun yang lalu. Jumlah itu berasal dari 404 entitas pinjaman online tak berizin pada 2018 dan 543 entitas tak berizin di 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan menjamurnya fintech lending ilegal dikarenakan kemudahan akses dalam membuat aplikasi atau platform melalui teknologi informasi saat ini. Di samping itu, tingkat literasi masyarakat masih minim atau tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang memerlukan dana pinjaman.
“Adanya kemudahan yang ditawarkan walaupun pada akhirnya sangat menjebak dan merugikan nasabah,” ungkap Tongam saat dihubungi Beritafintech.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AHL)
Secara umum, meneropong penagihan fintech lending adalah proses pengawasan terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech lending. Penagihan yang agresif dan tidak etis dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi perusahaan. Oleh karena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan regulasi yang ketat terkait penagihan fintech lending. Penagihan harus dilakukan dengan transparan, adil, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan konsumen dapat terlindungi dari praktik penagihan yang merugikan, sehingga pertumbuhan industri fintech lending dapat tetap berkelanjutan.