Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Berpeluang Sesuaikan Kembali Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Fintech Lending

ILUSTRASI. OJK menetapkan penyelenggara fintech P2P lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. 

Meski sudah ditetapkan Rp 5 miliar, dalam Pasal 137 ayat (8) POJK Nomor 40 Tahun 2024, juga tertuang bahwa OJK masih berpeluang menyesuaikan kembali batas maksimum pembiayaan fintech lending, terutama untuk sektor produktif. 

“Batas maksimum pendanaan dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan industri dan perubahannya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam POJK tersebut.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

Secara rinci, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

TRENDING  OttoDigital Bantu Genjot Digitalisasi Finansial Nasabah Bank Index

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat mengusulkan penyaluran ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai diputuskannya batas atas menjadi Rp 5 miliar juga ada kaitannya dengan tingginya risiko pembiayaan produktif.

“Tentu pembiayaan produktif itu berisiko tinggi, sehingga ada unsur kehati-hatian dalam menentukan batas maksimal tersebut dan tidak jadi di angka Rp 10 miliar,” ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Menurut Nailul, apabila memang ingin dinaikkan menjadi Rp 10 miliar, perlu ada perbaikan dahulu dari sisi ekosistem pembiayaan produktif agar risiko yang ada dapat dimitigasi dengan tepat.

Lebih lanjut, Nailul beranggapan keputusan menaikkan batas atas pembiayaan menjadi Rp 5 miliar cukup bisa membantu untuk menaikkan porsi penyaluran sektor produktif ke depannya. Meski porsi produktif berpotensi naik, dia bilang kemungkinan industri hanya bisa mencapai porsi 40% saja dan masih sulit untuk mencapai 50% terhadap total pembiayaan.

Sesuai roadmap, fintech lending wajib memenuhi penyaluran porsi produktif sebesar 40-50% pada 2025-2026.

Baca Juga: TWP90 Masih Meningkat, Begini Kondisi di Sejumlah Fintech P2P Lending

Sebagai informasi, sebelum adanya ketentuan baru, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Adapun ketentuan baru terkait batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

TRENDING  98 Pinjol Berizin OJK Per September 2024, Ini Daftarnya

Selanjutnya: Moxa Milik Astra Financial Raih GMV Senilai Rp 3,5 Triliun pada 2024

Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa peminjam hanya boleh mendapatkan pinjaman dari maksimal 3 perusahaan fintech lending. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko over-indebtedness dan memastikan bahwa peminjam tidak terlilit utang yang berlebihan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur pertumbuhan industri fintech lending agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang sulit diselesaikan

%site% | NEWS