Membedah Kredit Bermasalah Bank Mandiri

Membedah Kredit Bermasalah Bank Mandiri

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Beritafintech.com JAKARTA. Kualitas aset PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tercatat masih  terjaga baik. Rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) bank ini berlogo pita emas ini tercatat turun tipis tahun lalu. 

Kendati rasio NPL turun, namun nilai kredit bermasalah di Bank Mandiri tahun lalu sebetulnya naik. Rasio mengecil lantaran outstanding kredit perseroan tumbuh sangat pesat.

Melansir laporan keuangan Bank Mandiri, Selasa (18/2), rasio NPL Bank Mandiri pada akhir 2024 ada di level 1,12%, turun dari 1,19% pada tahun 2023. 

Per akhir Desember 2024, total kredit Bank Mandiri mencapai Rp 1.670,5 triliun, meningkat 19,5% secara tahunan atau year on year (YoY). 

Adapun total nilai kredit bermasalah di Bank Mandiri pada tahun 2024 mencapai Rp 18,6 triliun, bertambah Rp 2,1 triliun dari Rp 16,5 triliun pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tantangan dan Strategi Perbankan Menghadapi Risiko Kredit di 2024

NPL Bank Mandiri di segmen korporasi mencapai 0,36% dengan nilai Rp Rp 2,26 triliun. Sedangkan rasio di tahun sebelumnya mencapai 0,31% dengan nilai kredit bermasalah Rp 1,52 triliun. Adapun total kredit korporasi bank ini per akhir 2024 mencapai Rp 620 triliun atau meningkat 26,7% secara YoY. 

Kredit Bank Mandiri di segmen komersial mencapai Rp 293 trilion atau tumbuh 23% secara tahunan. Rasio NPL di segmen ini turun menjadi 1,1% pada 2024 atau senilai Rp 3,23 triliun, turun dari tahun 2024 yang rasionya mencapai 1,73% atau senilai Rp 4,12 triliun. 

TRENDING  Ini Respons AFPI Soal Penggunaan Asuransi ASO di Industri Fintech Lending

Kredit bermasalah di segmen konsumer mencapai Rp 2,67 triliun atau 2,18% dari total kredit konsumer yang mencapai Rp 123 triliun pada akhir 2024. Tahun sebelumnya, nilai kredit bermasalah di segmen ini mencapai Rp 2,31 triliun atau 2,04% dari total portofolionya. 

Di segmen usaha kecil dan menengah (UKM), kredit bermasalah Bank Mandiri mencapai sekitar Rp 800 miliaran atau 0,92% dari total kredit UKM yang nilainya sebesar Rp 87 triliun. Angka tersebut meningkat dari Rp 740 miliar pada tahun 2023 atau 0,97% dari total portofolio UKM. 

Baca Juga: Rasio Kredit Macet Bank-Bank Besar Kompak Mencatatkan Perbaikan

Kredit bermasalah di segmen mikro dan payroll tercatat naik paling tinggi. Nilainya mencapai Rp 3,65 triliun atau 1,94% dari total kredit di segmen ini yang jumlahnya Rp 188 triliun pada akhir 2024. Itu meningkat dari Rp 2,3 triliun pada tahun 2023 atau 1,37% dari total kredit mikro dan payroll.

Adapun kredit bermasalah anak usaha Bank Mandiri pada akhir 2024 mencapai Rp 6,02 triliun atau 1,63% dari  Rp 360 triliun total kreditnya. Angkanya naik dari Rp 5,6 triliun pada tahun sebelumnya dengan rasio 1,19%. 

Untuk memperkuat bisnis dan menjaga kualitas aset, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam ekspansi kredit.

Selain itu, Bank Mandiri juga melakukan penguatan manajemen risiko dengan posisi rasio pencadangan atau coverage ratio Bank Mandiri yang berada di level 304% pada akhir 2024. 

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Bakal Buyback, Siapkan Dana Hingga Rp 1,17 Triliun

TRENDING  97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

“Melalui upaya ini, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mempertahankan kelangsungan bisnis yang sehat serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Darmawan, belum lama ini.

Selanjutnya: Penumpang Unggah Video Mengerikan, Pesawat Delta Terbalik saat Pendaratan Darurat

Menarik Dibaca: Simak Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Pada Rabu, 19 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa peminjam hanya boleh mendapatkan pinjaman dari maksimal 3 perusahaan fintech lending. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko over-indebtedness dan memastikan bahwa peminjam tidak terlilit utang yang berlebihan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur pertumbuhan industri fintech lending agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang sulit diselesaikan

%site% | NEWS