Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial
Kementerian Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan praktik dokter umum bagi para calon spesialis (PPDS) guna membantu ringankan beban finansial mereka. Keputusan ini disambut baik oleh para PPDS yang merasa lega dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan.
Dengan izin praktik dokter umum, para PPDS dapat memperoleh penghasilan tambahan selain dari gaji mereka sebagai calon spesialis. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang biasanya dialami oleh para PPDS selama menjalani pendidikan spesialis.
Para PPDS pun berharap agar kebijakan ini dapat terus diperluas dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.
Dengan langkah progresif ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk para calon spesialis yang sedang menjalani pendidikan mereka