OJK Terbitkan Beleid Baru Untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan beleid baru yang memungkinkan bank untuk melakukan pengalihan piutang. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri keuangan, karena diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko kredit bagi bank-bank di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam efisiensi pengelolaan piutang serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional